Ini  Penjelasan Kemlu RI Tentang ABK WNI di Kapal Chad 3

Menlu RI, Retno  Marsudi. (Foto Kemlu RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Luar Negeri RI, BP2MI dan KJRI Karachi telah menangani pelindungan dua awak kapal ikan WNI atas nama Ha dan ES berdasarkan pengaduan yang diterima BP2MI pada tanggal 14 Mei 2020.

Demikian penjelasan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi disitus kemlu.go.id, hari ini, Sabtu (23/5/2020).

Diekatakan, kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd. Dikarenakan Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja, keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia.

“Saat tiba di Pelabuhan Karachi Pakistan, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut. Dokter telah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal, sementara KJRI berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown,” kata Menlu.

Pada tanggal 22 Mei 2020, kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat segera menjemput dan membawa ybs ke RS setempat. Namun pada tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WS, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.

“Kemlu RI telah langsung menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan  proses pemulangan jenazah,” ungkapnya.

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa Alm. H yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia.

“PT MTB tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kemenhub maupun Kemenaker,” Menlu menjelaskan.

Kemlu, KJRI Karachi, BP2MI, Polri dan Kementerian/Lembaga terkait akan menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini. (001)

Tag: