Ini Penjelasan Lengkap KPU Kaltim Soal Pemilu Susulan di 4 Kabupaten

Situasi pemungutan suara di salah satu TPS di Samarinda, Rabu (17/4) (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Empat kabupaten di Kalimantan Timur, bakal menggelar Pemilu susulan dalam waktu dekat. Total bakal ada 8.039 pemilih yang akan menyalurkan suaranya di 43 TPS.

Ketua KPU Kalimantan Timur Rudiansyah menjelaskan panjang lebar sebab digelarnya Pemilu susulan, di 43 TPS di kabupaten Mahakam Ulu, kabupaten Kutai Kartanegara, kabupaten Kutai Timur hingga kabupaten Kutai Barat.

“Pertama, di Kaltim ini ada 78 TPS berbasis DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Nah, itu terdiri dari Rutan, Lapas maupun TPS di perkebunan. Surat suara memang, pemesanan belakangan. Hingga datangnya, agak belakangan,” kata Rudiansyah, Kamis (18/4).

Dari 78 TPS, tersisa 43 TPS yang tidak bisa melaksanakan Pemilu serentak, Rabu (17/4) kemarin, berkaitan dengan soal keterpenuhan logistik. “Hari ini, KPU kabupaten dan kota, sudah penetapan penundaannya. Sehingga kami, di KPU Kaltim, sedang berkoordinasi untuk pelaksanaan Pemilu susukan,” ujar Rudiansyah.

“Sedang kami kaji regulasi, dan kesiapan logistiknya. Kami upayakan Pemilu susulan bisa berjalan serentak di Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Berau dan Kutai Barat,” jelas Rudiansyah.

Lantas, apa saja kendala yang memberi andil menyebabkan Pemilu susulan? “Pasti soal medan ya. Ketika surat suara datang di bandara, jarak tempuh kabupaten dan kota kan berbeda-beda. Ke Mahakam Ulu, estimasinya 15-18 jam. Karena tidak ada speedboat yang berani mengangkut logistik malam hari,” terang Rudiansyah.

“Tentunya dengan keterbatasan itu, sebagian besar kita utamakan (logistik) TPS terdekat. Saya pikir, semua ada jalan keluarnya. Peraturan kita memungkinkan pemungutan suara susulan,” jelas Rudiansyah lagi.

Sejauh ini, belum diketahui kepastian tanggal digelarnya Pemilu susulan, meski dikabarkan berlangsung tanggal 20 April 2019. “Untuk pengamanan, kita sudah berkoordinasi. Tinggal menunggu tanggal, apakah bisa serentak atau kita kasih kebebasan kabupaten dan kota. TNI dan Polri siap melakukan pengamanan,” ungkapnya lagi.

Masih disampaikan Rudi, dalam aturan, Pemilu susulan digelar paling lambat 10 hari usai pemungutan suara 17 April 2019. “Dalam aturan, paling lambat tanggal 26 April nanti. Tapi, kita upayakan tidak mengambil waktu yang paling lambat,” tutup Rudiansyah. (006)