Ini Pentingnya Komisi Pengawasan Pupuk & Pestisida di Kabupaten dan Kota

Suasana Rakor pengawasan pupuk dan pestisida. (Foto: Irfan Humas)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kutai Timur Sugiyono sependapat, kalau di setiap Kabupaten/Kota dibentuk tim pengawasan pupuk dan pestisida. Pernyataan itu dia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Kaltim, di Ruang Meeting Lantai 2 Hotel Max One Balikpapan, Senin (28/10).

Sesuai arahan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Nazrin, perlu dibuat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten/Kota. Namun faktanya, masih terkendala dengan anggaran khusus setiap daerah yang dipersiapkan.

“Hasil dari Rakor ini, kami akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaporkan ke Bupati dan Seskab, agar bisa mengalokasikan anggaran untuk dibentuknya KP3 Kutim. Pasalnya cakupan area Kutim yang sangat luas, kalau tidak dioptimalkan dengan anggaran yang memadai, tidak akan berjalan maksimal dalam penguatan kinerja pengawasan kinerja distribusi pupuk maupun pestisida,” kata Sugiyono.

Dia menerangkan, minimal anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 1 Miliar, untuk KP3 Kutim agar bisa bekerja. Hasilnya dapat mengoptimalkan kinerja KP3 untuk melindungi petani.

“Kami akan segera usulkan ke Bupati maupun Seskab. Intinya, jika ada KP3 Kutim, dapat mengawasi sekaligus mengantisipasi jika ada penggunaan pupuk maupun pestisida palsu yang beredar dipasaran,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim Nazrin berharap kegiatan ini menjadi wadah koordinasi pengawasan, bagi instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida. Baik itu ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.

Kelangkaan pupuk menurut dia, sering terjadi pada tingkat distributor maupun pengecer. Hal tersebut dapat mengakibatkan petani kesulitan mendapatkan pupuk, dan pada akhirnya produksi pertanian menurun. Sehingga perlu pengawasan terhadap pengadaan dan penyalurannya.

“Diperlukan instrumen ntuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Setiap penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Nazrin menambahkan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan prinsip 6 Tepat. Yaitu Tepat Mutu, Jumlah, Jenis, Harga, Waktu dan Tempat. Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 2015 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

“Sebagai informasi, penyediaan pupuk pemerintah telah menetapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani. Selain itu yang tidak kalah pentingnya, upaya peningkatan kemampuan atau keterampilan petani, khususnya petani di Kaltim,” tutupnya. (hms13)