Ini Persoalan Perusda PT Ketenagalistrikan yang dilaporkan BPK ke DPRD Kaltim

BPK RI serahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Kaltim ke DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat 23 Mei 2025. (HO-DPRD Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) PT Ketenagalistrikan Kaltim termasuk entitas yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang dituangkan dalam LHP Nomor:22.B/LHP/XIX.SMD/5/2025 Tanggal 21 Mei 2025 yang diserahkan Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo ke DPRD Kaltim dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim pada  23 Mei 2025.

BPK melaporkan 27 temuan dan 63 rekomendasi berkaitan hasil laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Kaltim tahun 2024, yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dari 27 temuan itu, salah satunya adalah pengelolaan PT Ketenagalistrikan Kaltim. BPK menyebut PT Ketenagalistrikan mengalami kerugian sejak tahun 2022. Pada tahun 2022 PT Ketenagalistrikan mengalami kerugian Rp10,538 miliar, tahun 2023 sebesar Rp4,839 miliar, dan tahun 2024 mengalami kerugian Rp4,318 miliar.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim sekaligus Penanggungjawab Pemeriksaan, Mochammad Suharyanto dalam laporannya yang lebih detil menjelaskan pula, pada laporan keuangan unaudited (sebelum diaudit) tahun 2024, PT Ketenagalistrikan  memiliki pendapatan  lebih kurang Rp278 juta yang berasal dari kontrak penjanjian sewa fasilitas panel surya (PLTS) fotovoltaik  lebih kurang Rp271 juta dan dan penjualan kepada pihak ketiga Rp7,5 juta.

PT Ketenagalistrikan juga memberi informasi bahwa kinerjanya menurun disebabkan banyak faktor, salah satunya ialah persoalan gugatan perdata PKPU terhadap PT CFK (Cahaya Fajar Kaltim) sebagai perusahaan yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama perusahaan.

“Atas kondisi tersebut beresiko mempengaruhi operasional PT Ketenagalistrikan Kaltim, karena pendapatan duviden dari PT CFK merupakan pendapatan terbesar bagi PT Ketenagalistrikan,” kata Suharyanto mengutip laporan PT Ketenagalistrikan.

PT Ketenagalistrikan Kaltim melakukan penyertaan modal ke CFK dengan nilai investasi Rp96 miliar untuk kepemilikan sahan 17,06%. PT Ketenagalistrikan Kaltim juga mencatat piutan dividen dari CFK Rp5,472 miliar yang baru akan dibayar CFK tahun 2031, sesuai dengan perjanjian perdamaian paska putusan Perkara Perdata Khusus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.CFK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: