Ini Persyaratan dan Kewajiban Penerima RLH yang Difasilitasi Pemprov Kaltim

Rumah layak huni yang difasilitasi Pemprov Kaltim selama ini untuk masyarakat miskin perkotaan fisiknya beton sedangkan di perdesaan rumah dari kayu. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Program Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) berupa pembangunan baru. Program Pembangunan RLH diberikan bagi masyarakat yang memenuhi 7 persyaratan.

Demikian diatur di Pasal 6 dan 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 3 Tahun 2025 diatur Fasilitasi Percepat Penanganan Kemiskinan Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pemberian Bantuan Modal Usaha Bagi Masyarakat Penerima Manfaat.

Tujuh persyaratan yang harus dipenuhi pemohon penerima RLH tersebut meliputi warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga; memiliki KTP dan telah berdomisili di Daerah (Kaltim) paling sedikit tiga tahun; masyarakat miskin dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dari Kementerian Sosial.

“Memiliki dan menguasai tanah dengan alas hak yang sah dan tidak dalam sengketa yang dibuktikan dengan (1) sertifikat hak milik, (2) surat segel; atau (3) surat keterangan kepemilikan dari camat atau lurah,” demikian  Pasal 7 hruf (d).

Kemudian, persyaratan lain penerima RLH adalah, belum memiliki rumah atau memiliki serta menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, dan berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum.

Tidak hanya itu, di Pasal8 disebutkan baghwa Penerima Program Pembangunan RLH tidak dapat menjual atau memindahkantangankan kepemilikan kepada pihak lain dan menggunakan rumah sebagai agunan atau jaminan pinjaman keuangan.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: