Ini Pertimbangan Kejari Nunukan Tuntaskan Perkara Zulkifli Lewat Restorative Justice

Kajari Nunukan Yudi Prihastoro (Foto : Budi Anshori/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung dalam memenuhi ekonomi keluarga dan belum pernah tersandung kasus pidana, menjadi alasan pertimbangan Kejaksaan Agung mengabulkan Restorative Justice (RJ) terhadap Muhammad Zulkifli.

Zulkifli dibebaskan dari ancaman pidana penjara Pasal 351 Ayat (1) KUHP perkara penganiayaan terhadapnya Jumadil. Tersangka dilaporkan ke polisi atas perbuatan kriminal tanggal 17 Maret 2022.

“Dengan adanya Restorative Justice, tersangka dibebaskan dari hukuman pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan Yudi Prihastoro kepada niaga.asia, Selasa (26/4).

Zulkifli merupakan karyawan toko foto kopi di kecamatan Nunukan Selatan. Di mana dalam kehidupan sehari-harinya sebagai tulang punggung keluarga membiayai orang tua yang sudah berusia 70 tahun.

Dalam catatan pribadinya, pria berusia 21 tahun dan belum menikah itu belum pernah tersandung perkara kriminal. Zulkifli juga telah memberikan santunan biaya pengobatan kepada Jumadil, yang mengalami luka akibat terkena pukulan.

“Zulkifli dan orangtuanya hadir di acara penyerahan surat Restorative Justice. Mereka berdua menangis, terutama ibunya yang terharu atas pengampunan,” ujar Yudi.

Pertimbangan Dilaksanakannya RJ

Dari catatan hukum Zulkifli, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka telah meminta maaf kepada pihak korban, serta bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kepada korban.

Zulkifli juga telah memberikan biaya santunan pengobatan kepada keluarga korban. Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 bertempat di kantor Kejari Nunukan.

Tersangka diketahui tinggal dengan ibu kandungnya berusia 70 tahun dan keseharian bekerja sebagai karyawan foto kopi.

Dasar pelaksanaan RJ sendiri adalah UU No 11/2021 tentang Perubahan atas UU No16/2004 tentang Kejaksaan RI. Selain itu juga Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan Restoratif (PERJA No 15 Tahun 2020).

Berikutnya, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (SE Nomor 01/E/EJP/02/2022) dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-544/O.4.16/Eoh.2/04/2022 tanggal 18 April 2022.

Kronologi Perkara Penganiayaan

Tersangka Zulkifli pada hari Rabu 9 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, menemui saksi Dedi yang saat itu berkumpul bersama Jumadil dan saksi Saharuddin.

Dedi dan Saharuddin bersama Jumadil ketika kejadian sedang asik meminum miras jenis tuak. Jumadil yang melihat kedatangan Zulkifli menawarkan untuk minum, namun ditolak karena tersangka tidak biasa minum tuak.

Pada kejadian berikutnya, Jumadil menyuruh Dedi yang dalam pengaruh minuman untuk membeli tuak bersama tersangka. Akan tetapi, Zulkifli menolak meski Jumadil tetap memaksa untuk ikut bersama Dedi membeli tuak.

“Karena dipaksa, Zulkifli tersulut emosi memukul muka Jumadil sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan yang pada di jarinya terdapat cincin akik,” terang Kajari Yudi.

Setelah memukul korban, Zulkifli menindih Jumadil dan memukul lagi sebanyak 2 kali ke arah muka. Warga di lokasi kejadian melerai perkelahian, sedangkan tersangka pergi meninggalkan tempat. Adapun korban kemudian dilarikan warga ke RSUD Nunukan.

Akibat pemukulan tersebut, Jumadil mengalami robek di bagian dahi dan hidung, lebam bagian mata kiri, serta robek dibagian telinga kanan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 016/VR/RHS/RSUD-NNK/III/2022 tanggal 17 Maret 2022 RSUD Nunukan.

“Tersangka layak diberikan pengampunan karena menolak hal-hal negatif. Dengan tidak bersedia membeli minuman sama hal mencegah berbuat kriminal,” demikian Kajari Yudi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: