
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kerja sama bisnis antara Perusda PT Ketenagalistrikan Kaltim, milik Pemprov Kalimantan Timur denga sejumlah perusahaan swasta antara tahun 2016-2019, berujung pidana. Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai perbuatan ingkar janji atau wanprestasi mitra bisnis Perusda Ketenagalistrikan tersebut telah merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) hari Selasa (12/8/2025) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Perusda PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) milik Pemprov Kaltim di Jl. DI Panjaitan Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda.
“Penggeledahan dilakukan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timurtahun 2016 sampai dengan 2019,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya yang diterima Niaga.Asia, Selasa malam (12/8/2025).
berita terkait:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Geledah Kantor Perusda PT Ketenagalistrikan Kaltim
PT Ketenagalistrikan Kalimantan Timur merupakan Perseroda yang dibentuk oleh pemerintah Provinsi Kaltim , dimana dalam menjalankan usahanya melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang mana dari beberapa kerjasama perusahaan diluar core business yang ditetapkan.
”Selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah,” tulis Toni.
Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP.
Perusda Ketenagalistikan Kaltim sudah berupaya untuk mengembalikan uangnya melalui berbagai cara, termasuk menggugat secara perdata ke PN Samarinda.
“Kita sudah menang, tapi tergugat tidak kunjung mengembalikan uang Perusda,” ungkap mantan Direktur Utama PT Ketenagalistrikan Kaltim, Supiansyah pada Niaga.Asia, hari ini, Rabu (13/8/2025).
Perusahaan swasta yang semula adalah rekan kerjanya, yang digugat PT Ketenagalistrikan Kaltim antara lain CV.Energy Karya Semesta, PT.Wari Kusuma Negara, dan PT Artha Indera Mahakam Perkasa.
PT Ketenagalistrikan Kaltim mengikatkan diri dalam kerja sama dengan CV.Energy Karya Semesta, dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Tambang Batubara No. 012/ MOU/ PERLIS-KALTIM/ XII/ 2016, tanggal 19 Desember 2016, dimana PT Ketenagalistrikan Kaltim menyetor modal sebesar Rp2.130.000.000,- .
Dalam perjanjian disebutkan CV.Energy Karya Semesta membayar fee keuntungan penjualan batubara dari bulan Pebruari 2017 s/d bulan November 2017, sebesar Rp10.000,- x 30.000 MT x 10 bulan = Rp.3.000.000.000,-.
CV.Energy Karya Semesta juga harus membayar denda keterlambatan sebesar 0,5% per bulan dari jumlah yang terhutang, yang dihitung sejak bulan Pebruari 2017 sampai mengembalikan dana kontribusi milik PT Ketenagalistrikan.
Kemudian dengan PT Wari Kusuma Negara, Perusda PT Ketenagalistrikan juga mengikat perjanjian kerja sama dengan surat-surat Perjanjian Nomor: 11/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ IX/ 2017, tgl. 11 September 2017; Nomor: 12/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ X/ 2017, tgl. 25 Oktober 2017; Nomor: 13/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ X/ 2017, tgl. 25 Oktober 2017; dan Nomor: 14/ PKS/ PERLIS-KALTIM/ X/ 2017, tgl. 25 Oktober 2017.
Dalam kerja sama ini PT Ketenagalistrikan menyetorkan modal sebesar Rp.6.237.321.448,- dengan bagi hasil keuntungan yang diterima sebesar 60% dari proyek yang sudah dikerjakan oleh PT Wari Kusuma Negara.
Apabila terjadi sesuatu dan lain hal, PT Wari Kusuma Negara membayar denda keterlambatan sebesar 1 per mil (0,001) per hari dari jumlah yang terhutang, yang dihitung sejak tanggal 18 Desember 2018 sampai mengembalikan dana modal kerja milik PT Ketenagalistrikan.
Ketiga, PT Artha Indera Mahakam Perkasa terikat kerja sama dengan PT Ketenagalistrikan Kaltim dalam Kontrak Kerjasama Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tanggal 22 Pebruari 2017. Dalam kerja sama ini PT Ketenagalistrikan Kaltim telah menyetor modal sebesar Rp6.300.000.000,-
Dalam kerja sama ini diperjanjikan, apa bila realisasi kerja sama mengalami keterlambatan, PT Artha Indera Mahakam Perkasa membayar denda keterlambatan sebesar 1/100 per hari yang dihitung sejak tanggal 11 Juni 2018 sampai membayar lunas seluruh kewajibannya kepada PT Ketenagalistrikan.
Sampai kerja sama sebagaimana diperjanjikan dengan ketiga perusahaan swasta tersebut, PT Ketengalistrikan, dirugikan, selain modal yang disetor tidak kembali, denda dan keuntungan yang seharusnya diterima, juga hilang.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Kejati KaltimKorupsiPerusda Kaltim