Ini Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan

OPD 
Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019, Tanggal 19 Juli 2019 telah mengubah Pergub Nomor 10 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan.

Pajak air permukaan, disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, meliputi semua air yang terdapat pada permukaan tanah (tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat) dan air yang terdapat pada lubang bekas tambang, danau buatan dan air laut yang ditarik ke darat dimanfaatkan termasuk air permukaan.

“Sedangkan wajib PAP adalah orang pribadi maupun badan usaha,” kata Pergub ini.

Sesuai dengan Pergub Kaltim terbaru ini, setiap wajib pajak mengisi SPOPD (Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah) atau bentuk lain yang dipersamakan. SPOPD wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya.

“SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan itu wajib disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 20 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak,” bunnyi ayat (3) Pasal 69 Pergub Nomor 49 tahun 2019.

Pada ayat lain diterangkan, apabila wajib pajak belum menyampaikan SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan melewati tanggal yang ditetapkan, maka untuk penetapan diambil dari pemakaian maksimal bulan sebelumnya.

“Untuk objek baru atau perubahan volume pemakaian, perhitungan pengambilan air permukaan dilakukan oleh Tim Teknis,” bleid Pergub ini.

Kemudian di Pasal 85, Pergub ini mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada gubernur atas penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), dan SKPDLB/SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar/Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil).

Dijelaskan, permohonan keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan sejak tanggal surat permohonan. Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar pajak 50% dari pajak yang terutang.

Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal keberatan diterima,  memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.

“Apabila jangka waktu sebagaimana telah ditentukan telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan,” kata ayat (9) Pasal 85.

Wajib PAP tidak hanya diberi peluang mengajukan keberatan atas besaran pajak yang ditetapkan, tapi juga berhak mengajukan penghapusan PAP. Pasal 100 menerangakan, piutang pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan piutang PAP dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Badan (Pendapatan Daerah).

Permohonan penghapusan piutang PAP sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat wajib pajak atau penanggungjawab; identitas wajib pajak; jumlah piutang wajib pajak; tahun pajak; dan jenis pajak.

“Berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak, Gubernur menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp5 miliar per penanggung utang setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD,” kata ayat 4 Pasal 100 Pergub Nomor 47 Tahun 2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Ismiati mengungkapkan, besaran target PAP setiap tahun anggaran tidak besar, hanya di kisaran belasan miliar. Sebagai contoh pada tahun anggaran 2022, PAP ditergetkan Rp13 miliar.

“Hingga pertengahan Agustus realisasinya sudah Rp5,561 miliar atau 46,3%,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/8/2022) di Kantor Diskominfo Kaltim.

Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air. Nilai perolehan air dinyatakan dalam Rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor; jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil atau dimanfataakan; kualitas air; luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; musim pengambilan dan atau pemanfaatan air; tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air.

“Cara perhitungan nilai perolehan air adalah mengalikan volume air yang diambil dengan atau sebagian atau seluruh faktor-faktor nilai perolehan air yang lain,” tulis Pergub ini.

[Intoniswan|ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: