Ini Program Utama Poniso Usai Dilantik Jadi Kadis PPR

Kadis PPR Poniso Suryo Renggono menerima ucapan selamat dari Bupati Ismunandar setelah dilantik. (Foto: Irfan Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Bupati Kutai Timur Ismunandar baru saja melantik pimpinan tinggi di 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (23/9/2019). Dari posisi Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang sudah terisi para nahkoda tersebut yang cukup menyita perhatian, adalah Kepala Dinas (kadis) Pertanahan dan Penataan Ruang (PPR).

Secara mengejutkan, mantan Kepala Bagian Pembangunan Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono didaulat memimpin PPR yang ditinggalkan oleh Yusuf Samuel, yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan.

Terpilihnya Poniso menjadi Kadis PPR membuat mantan Camat Rantau Pulung itu dituntut menyelesaikan permasalahan penyelesaian tanah yang ada di Kutim. Ditemui selepas pelantikan, Poniso siap bekerja membenahi PPR yaitu terlebih dahulu memilah-milah mana yang prioritas untuk diselesaikan terlebih dahulu. Selanjutnya, menginventarisasi sesuai aturan mencatat administrasi tahun berapa sertifikat tanah dikeluarkan.

“Semua akan diproses. Ini akan menjadi program kerja utama saya,” jelasnya.

Poniso menambahkan, selain itu masih ada juga pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yaitu terkait masalah pengadaan tanah jika terjadi sengketa. Bentuk sengketa pertanahan yang kadang kala muncul dalam proses pengadaan tanah ini pun bermacam-macam. Mulai dari sengketa tata usaha negara (TUN), yang kerap digunakan untuk menggungat surat keputusan atas penetapan lokasi, sengketa keperdataan yang terkait dengan keberatan penetapan ganti rugi, pidana yang terkait dengan pemalsuan dokumen tanah, sengketa tumpang tindih, hingga sengketa lingkungan hidup.

Berbagai sengketa, itu, untuk selanjutnya menghambat pembangunan sebuah proyek. Bahkan tidak jarang proyek tersebut menjadi mangkrak hingga tahunan.

“Di sinilah untuk selanjutnya penegakan atas UU No 2 Tahun 2012 beserta dengan peraturan turunannya sebagai payung hukum sangat diharapkan, untuk menjamin kelancaran dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya infrastruktur. Dalam waktu dekat, kami akan secepatnya bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam program kerja Memorandum of Standing (MoU),” jelasnya.

Poniso juga mengutarakan komitmennya, untuk menyelesaikan tidak hanya masalah pengadaan tanah, namun juga terkait tata ruang kabupaten, ruang terbuka hijau, dan peningkatan sertifikat tanah.

“Sesuai dengan arahan Bupati, kami akan secepatnya bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” tutupnya. (hms13)