
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Samarinda merekomendasikan Dinas Perhubungan Kota Samarinda lebih mengintensifkan pengelolaan parkir dalam rangka meningkatkan konstribusi ke pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbanyak kantong-kantong parkir.
Demikian disampaikan Ketua Pansus DPRD Samarinda Pembahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, Fahruddin usai menyampaikan Laporan Akhir Pansus yang sudah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal menjadi Rekomendasi DPRD Samarinda ke Wali Kota Samarinda, hari Rabu (15/5/2024).
Dilaporkan, pada urusan perhubungan pada tahun 2023 dialokasikan dana sebesar Rp48,329 miliar dan telah direalisasikan sebesar Rp47,316 miliar, atau 95,26%.
Untuk urusan parkir, lengkapnya rekomendasi DPRD Samarinda adalah meminta Dishub melakukan adalah menertibkan parkir liar dan membuka kantong-kantong parkir, dimana hal ini akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Pemerintah Kota Samarinda.
“Dinas Perhubungan menjalin kerjasama dengan dinas Perdagangan untuk pengelolaan Parkir di pasar dan di RS. IA Moeis Samarinda,” kata Fahruddin.
DPRD juga mendukung Dishub memwajibkan kepada pengusaha punya tempat parkir. Menyediakan kantong parkir Citra Niaga dan Teras Samarinda. Menjadikan Plaza 21 sebagai kawasan kantong parkir.
“Pengadaan mobil derek dan mobil Towing agar dapat dilaksanakan dan digunakan semaksimal mungkin penindakan parkir liar,” kata Fahruddin.
Masih terkait parkir, DPRD Samarinda menyebutkan, PAD parkir masih terjadi kebocoran. Untuk mengatasinya dibutuhkan data yang lebih rinci terkait target PAD dan realisasi dari parkir. Selain itu, DPRD menyatakan mendukung Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk tegas terhadap pengelola mall dan pusat perbelanjaan dalam pengelolaan parkirnya karena menyangkut keselamatan pengunjung.

Terkait penerapan parkir online, kata Fahruddin, DPRD Samarinda merekomendasikan segera diterapkan dibeberapa kantong parkir dan pusat perbelanjaan.
Menurut Fahruddin, DPRD Samarinda juga menyampaikan kepada Dishub bawa perlu adanya terobosan dan inovasi terhadap pengelolaan LPJU khususnya di Kota Samarinda dan dilakukan dengan efektif, efisien dan profesional sehingga LPJU dapat tertata dengan baik.
“Fokuskan LPJU di daerah rawan kejahatan dan rawan kecelakaan,” tegasnya.
Menindak dengan tegas aktivitas angkutan usaha batu bara yang memanfaatkan fasilitas jalan umum milik pemerintah. Menindak dengan tegas aktivitas kendaraan diatas roda 8 (delapan) untuk patuh mengikuti jadwal masuk dalam kota Samarinda.
“DPRD minta Dishub menangani lebih tegas antrian kendaraan yang hendak mengisi Pertalite di SPBU tersebar di kota Samarinda, karena masih antri di atas badan jalan,” ucapnya.
Terakhir, DPRD Samarinda minta Dishub mengoptimalkan PAD dari pos angkutan sungai, pelabuhan, dan tempat tambat kapaldi tanah milik pemerintah kota Samarinda.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda
Tag: Parkir