Ini Sanksi Pegawai yang Bolos Saat Sidak Pascalibur Lebaran

Seskab Kutim Irawansyah. (foto: Jani/Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA — Seskab Kutim Irawansyah mengintruksikan kepada seluruh OPD di lingkup Pemkab Kutim, segera melaporkan hasil evaluasi absen pasca hasil inspeksi mendadak (sidak), Senin (10/6) lalu, usai cuti bersama dan libur lebaran Idulfitri.

Dalam agenda Coffee Morning di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (17/6) disampaikan Irawansyah bahwa OPD terkait segera menindaklanjuti hasil absen dan melaporkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.

“Hasil evaluasi segera dirapatkan untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan. Apakah tidak diperpanjang SK-nya bagi yang honorer (TK2D), dan untuk PNS pemotongan insentif selama satu bulan,” ungkapnya.

Irawansyah menambahkan, sanksi diberikan karena dalam sidak terdapat aturan untuk pemberian sanksi bagi yang melanggar. Jika tidak menerapkan sanksi, maka kegiatan itu hanya sebagai kegiatan seremonial belaka.

“Kami akan segera buat SK-nya. Ini sudah jelas sebelumnya sudah diperingatkan dan wajib hadir. Jangan memperpanjang cutinya. Untuk itu ke depannya ada perbaikan terkait absensi dan kedisiplinan pegawai sebagai efek jera,” tutupnya. (hms13)