Ini Strategi Terpadu Kemenhut Hadapi Karhutla 2026

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ruang Intelligence Center Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta (28/01/2026). (Foto Kemenhut/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 melalui penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki saat memimpin Rapat Mitigasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ruang Intelligence Center Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta (28/01/2026).

Mengawali rapat, Wamenhut Rohmat Marzuki menyampaikan apresiasi kepada Manggala Agni dan para pihak lainnya, atas kinerja pengendalian Karhutla tahun 2025 yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan evaluasi nasional, luas karhutla tahun 2025 tercatat sekitar 359 ribu hektare, atau hanya 0,19 persen dari total luas daratan Indonesia, dan menunjukkan tren penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun dengan kondisi iklim ekstrem sebelumnya.

“Penurunan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor. Namun, tantangan ke depan tidak ringan. Tahun 2026 diprakirakan lebih panas, sehingga pencegahan harus dilakukan lebih dini, lebih sistematis, dan berbasis data,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Berdasarkan Climate Outlook 2026, hingga awal tahun Indonesia masih berada pada fase La Nina lemah yang diprediksi bergeser ke kondisi netral dan berpotensi menuju El Nino pada paruh kedua tahun 2026. BMKG memperkirakan risiko karhutla tinggi mulai Juli 2026, khususnya di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.

Wamenhut juga meminta analisis peta rawan karhutla yang di-overlay dengan peta perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kawasan konservasi dan izin usaha perkebunan, serta data area terbakar 3 tahun terakhir. Hal ini dimaksudkan unuk mengantisiasi kebakaran berulang yang terjadi di lokasi yang sama dalam rangka mempersiapkan para pihak menghadapi karhutla 2026.

Wamenhut juga meminta untuk menambah jumlah kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di beberapa provinsi rawan karhutla.

“Nanti apabila ada penambahan anggaran untuk penanggulangan karhutla, saya minta MPA ditambah, khususnya seperti di Riau, karena banyak terjadi karhutla di sana,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Secara khusus, Wamenhut juga meminta personil Manggala Agni untuk berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi dan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat pembakaran lahan agar tidak lagi melakukannya.

Selain itu, data dan pengalaman terbaik dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terdahulu juga akan dijadikan pedoman untuk membangun mitigasi karhutla berbasis kelompok masyarakat.

Di sisi penegakan hukum, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Dwi Januanto juga melaporkan bahwa Kemenhut telah menyurati perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kewajiban perusahaan dalam menangani karhutla di lokasi usaha mereka.

“Penegakan hukum adalah instrumen penting untuk efek jera. Kami akan terus melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku karhutla, termasuk korporasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Ke depan, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI–Polri, BMKG, BNPB, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam kerangka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Thomas Nifinluri menjelaskan bahwa Kemenhut telah menyiapkan strategi mitigasi terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan pascakebakaran.

“Kami memperkuat patroli terpadu dan patroli mandiri di ribuan desa rawan karhutla, mengoptimalkan sistem deteksi dini melalui Sipongi Plus, serta menyiapkan operasi modifikasi cuaca (OMC) secara tepat waktu sebelum puncak kemarau,” jelas Thomas.

Sebagai solusi permanen pencegahan karhutla, Thomas menyampaikan 3 pilar yaitu: (1) Analisis iklim dan langkah-langkah pencegahan dengan monitoring cuaca, analisis wilayah dan OMC; (2) Operasional Pengendalian Karhutla dengan membentuk satgas terpadu, deteksi dini hotspot, kesiapan pemadaman darat dan udara, memperkuat posko lapangan dan MPA, penegakan hukum; serta (3) Pengelolaan lansekap lahan gambut dengan praktisi, pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

Sepanjang Januari 2026, tercatat 225 operasi penanganan karhutla dengan luasan sekitar 600 hektare berhasil dikendalikan. Selain itu, Kemenhut juga terus memperkuat peran MPA sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat tapak, termasuk melalui pelatihan, penyediaan sarana prasarana, dan sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar.

Sumber: Siaran Pers Kemenhut | Editor: Intoniswan

Tag: