Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pemda Kaltim

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Untuk mendapatkan Bantuan Hukum cuma-cuma dari Pemda Kaltim, sebagaiman diatur di Pasal 18 Perda Nomor 5 Tahun 2019, calon Penerima Bantuan Hukum harus mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum.

Permohonan Bantuan Hukum paling sedikit memuat identitas Pemohon atau calon Penerima Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum, serta melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan/atau bukti identitas diri lain yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum, dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, HM Faisal, pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat;  kartu keluarga sejahtera; kartu beras miskin;  kartu Indonesia pintar; kartu Indonesia sehat; kartu perlindungan sosial; atau  dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.

“Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki bukti identitas diri,  Pemberi Bantuan Hukum membantu pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum,” lanjutnya.

Surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain pemohon Bantuan Hukum harus diketahui oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat. Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.

Ilustrasi

Sedangkan tata cara pengajuan permohonan Bantuan Hukum, permohonan diajukan sendiri oleh calon Penerima Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum. Permohonan Bantuan Hukum ditembuskan kepada Kepala Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum di Pemda Kaltim.

Dam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum harus menuangkannya dalam bentuk tertulis dan ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.

Apabila persyaratan yang diajukan oleh pemohon Bantuan Hukum belum lengkap, Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta kepada pemohon Bantuan Hukum untuk melengkapi persyaratan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.

“Jika pemohon Bantuan Hukum tidak dapat melengkapi persyaratan , permohonan Bantuan Hukum tersebut dapat ditolak,” bunyi Pasal 22 ayat (3).

Kemudian, dalam hal persyaratan permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum kepada pemohon.

Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum memberikan alasan penolakan secara tertulis.

Dalam Perda ini juga ditegaskan,  sumber pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBD. Selain  dari APBD, pendanaan dapat berasal dari hibah atau sumbangan sukarela; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dialokasikan pada anggaran Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per perkara atau per kegiatan yang telah menggunakan dana APBN tidak dapat menggunakan dana APBD dan/atau sumber dana lainnya.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: