
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim membatalkan pembelian mobil dinas mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,5 miliar. Mobil berwarna putih yang sedianya digunakan untuk menunjang operasional lapangan Gubernur itu kini dikembalikan kepada pihak penyedia, CV Afisera Samarinda.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, ditampilkan juga bentukan dari mobil yang menjadi sorotan publik lantaran harganya kelewat mahal.
Dalam jumpa pers di Ruang WIEK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, hadir Direktur CV Afisera, Subhan, untuk memberikan penjelasan rinci mengenai kendaraan itu.
Menurutnya, posisi unit mobil mewah itu belum berada di Samarinda, melainkan masih di Jakarta. Proses serah terima kembali akan dilakukan oleh perwakilan Pemprov Kaltim kepada tim penyedia di Jakarta.
“Unitnya di Jakarta. Nanti perwakilan Pemprov Kaltim akan menemui perwakilan saya di Jakarta untuk melakukan serah terima secara resmi,” kata Subhan, Senin 2 Maret 2026.

Dia menceritakan awal mula masuknya Range Rover ini ke lingkup pemerintahan. Awalnya, pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memberikan kepercayaan kepada perusahaannya untuk memasarkan unit itu ke sektor pemerintah maupun swasta hingga akhirnya tayang di e-katalog Inaproc.
“Awalnya pihak diler tidak mau menjual ke pemerintah. Namun, setelah dilakukan komunikasi, akhirnya terjadi kesepakatan langsung dengan Pemprov Kaltim,” ujar Subhan.
Subhan mengakui kendaraan itu merupakan unit mobil dinas termahal yang pernah dipesan oleh instansi pemerintah, di mana umumnya paling mahal pejabat membeli mobil Land Cruiser senilai Rp2,9 miliar dan sejenisnya untuk kendaraan dinasnya.
“Untuk kendaraan pemerintah selama ini, ini yang paling mahal untuk pengadaan 1 unit,” terang Subhan.
Secara teknis, Range Rover 3.0 LWB Autobiography ini memiliki keunggulan pada sistem Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV). Teknologi ini memungkinkan mobil beroperasi dengan tiga mode bensin murni, elektrik murni (hybrid), atau perpaduan keduanya.
“Mobil ini fleksibel. Bisa digunakan di dalam kota maupun lapangan (medan berat). Tinggal ganti bannya saja jika ingin digunakan di area lapangan,” jelasnya.

Terkait proses pengembalian, Subhan menargetkan administrasi selesai dalam waktu 15 hari. Meski pembayaran telah dilakukan, unit tersebut kemungkinan besar belum tercatat sebagai aset daerah karena dokumen resmi seperti STNK dan BPKB belum diterbitkan.
“Statusnya mobilnya masih baru, cuma saya sendiri belum melihat fisiknya secara langsung. Mengenai kerugian, saat ini belum ada karena unit kembali ke saya,” jelasnya.
“Rugi atau untungnya nanti terlihat saat dijual kembali. Kalau laku Rp 8 miliar berarti rugi, kalau Rp 9 miliar berarti untung,” sebut Subhan menganalogikan.
Meski ini merupakan pengalaman pertama unit dikembalikan oleh pemerintah setelah transaksi, Subhan mengaku tetap terbuka untuk menjalin kerja sama di masa depan.
“Bersedia aja kalau ada ajakan kontrak lagi,” demikian Subhan.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Gubernur KaltimMobil DinasPemprov Kaltim