Ini Tanggapan Kadis ESDM Tentang Izin Lebih Luas dari Daratan Kaltim

aa
Wahyu Widhi Heranata. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Data luas perizinan berbagai aneka usaha di Kalimantan Timur yang disebut-sebut LSM Jatam Kaltim lebih luas dari daratan Kaltim, kemudian dikutip Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ditanggapi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata, tidak sahih karena salah menafsirkan.

“Saya rasa LSM itu salah dalam menafsirkan. Tidak mungkin,” kata Wahyu dihadapan anggota DPRD Kaltim dari gabungan berbagai komisi yang mengundangnya rapat di DPRD Kaltim, Rabu (24/7/2019).

Menurutnya, yang terjadi di Kaltim, dalam satu kawasan, misalnya luasnya ada 100 hektar, tapi di kawasan itu ada 3 atau lebih izin. Misalnya di kawasan itu ada izin usaha pertambangan (IUP) batubara, ada pula izin perkebunan kelapa sawit, dan kawasan yang sama juga dalam wilayah kerja migas. “Kalau kita salah menafsirkan, jumlahnya menjadi 300 hektar, padahal kan tidak demikian,” kata Wahyu.

Ia juga mencontohkan di Sangasanga, di wilayah itu ada izin migas, tapi juga ada izin batubara, termasuk sebagian ada izin perkebunan kelapa sawit. “Kondisi demikian dibolehkan peraturan perundang-undangan, antar sesama pemegang izin saling meminjampakaikan kawasan yang sama,” ungkapnya.

Wahyu mengaku tidak tahu persis, ada berapa banyak izin usaha yang terbit di atas satu kawasan yang sama sebab, izin diterbitkan instansi yang berbeda-beda. Izin perkebunan oleh Kementerian Pertanian, izin batubara oleh Dinas ESDM dan atau Kementerian ESDM untuk PKP2B, izin HTI (Hutan Tanaman Industri) oleh Kementerian Kehutanan. “Tidak masalah, tapi yang jelas tidak mungkin melebihi luas daratan Kaltim. Kalau lebih luas dari daratan Kaltim, berarti masuk ke daratan provinsi tetangga,” katanya. (001)