Ini Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kaltim Menurut Pergub 27/2021

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.

Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan di Pergub Nomor 27 Tahun 2021, sesuai Pasal 1 ayat 4 adalah Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Asing yang menjalankan usaha di Kaltim.

Kemudian di Pasal 10 ayat 1 disebutkan, pendanaan untuk melaksanakan  Program Prioritas merupakan kewajiban Perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di Daerah.

“Pendanaan yang terkait dengan pelaksanaan Program Prioritas dapat dibebankan pada APBD sesuai kemampuan Daerah,” kata Pergub di ayat 2 Pasal 10.

Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kata Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Sedangkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar menjadi tangguh dan mandiri, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas terhadap kondisi sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BUMN dan BUMD, melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN dan BUMD tersebut.

Rumah layak huni (RLH) yang dibangun Perusahaan, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 Pergub No 27 Tahun 2021 harus sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana diatur dalam Pergub. Pembangunan RLH dapat dilakukan oleh Perusahaan bersama masyarakat dan/atau pihak lain.

“Lokasi, jumlah unit, dan penerima RLH ditetapkan dengan Keptusan Gubernur,” tegas Pasal 5 ayat 3.

Untuk pelaksanaan Program Pangan untuk Penghijauan, tegas Pergub ini,  persyaratan dan tahap-tahapannya disesuaikan dengan Petunjuk Teknis Pangan untuk Penghijauan yang sudah ada di lampiran Pergub Nomor 27 Tahun 2021, begitu pula dengan tanaman kayu-kayuan dan/atau tanaman serbaguna (multi pupose trees species).

“Penanaman dan pemeliharaan menjadi kewajiban Perusahaan atau Pihak lain,” demikian Pergub di Pasal 6 ayat 4 menjelaskan.

Pelaksanaan program pangan untuk penghijauan dapat dilakukan oleh Perusahaan bersama masyarakat dan/atau Pihak lainnya. Sedangkan lokasi dan luas proram pangan untuk penghijauan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Dalam Pergub di Pasal 7  juga disebutkan, dalam rangka mendukung dan meningkatkan pengelolaan Program Prioritas (RLH dan Pangan Untuk Penghijauan), gubernur membentuk badan Pengelola untuk masing-masing program prioritas. Badan Pengelola ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Masing-masing Badan Pengelola terdiri dari 5 personil, ada ketua dan anggota yang bertanggungjawab kepada gubernur. Badan Pengeloa dalam melaksanakan kegiatannya dibantu dibantu oleh kesekretariatan.

Menurut gubernur,  Pergub No 27 Tahun 2021 adalah turunan dari Perda kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: