Ini Tips Agar Tidak Jadi Korban Skimming ATM

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keteranga pers tentang kejahatan skimming ATM yang melibatkan 2 WNA. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Aksi kejahatan skimming ATM berujung dengan pencurian uang masih terus terjadi. Terbaru, tiga tersangka yang mana dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) telah dibekuk polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan tips  agar masyarakat lebih jeli dan tidak lagi menjadi korban skimming ATM tersebut.

“Pertama, tolong dicek betul untuk mengganti secara berkala pin ATM-nya,” terang Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).

“Kedua, masyarakat yang punya kartu ATM tapi belum terdapat chipnya tolong segera mengganti dengan ATM yang baru yang mana sudah ada chipnya. Karena para pelaku akan lebih sulit untuk mengkloning data jika sudah ada chipnya,” tegasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya membekuk tiga orang sindikat skimming ATM salah satu bank BUMN. Dari ketiga tersangka, dua orang merupakan warga negara asing (WNA).

“Korbannya salah satu bank BUMN, yang kami amankan dua orang WNA berinisial FK dari Rusia, NG dari Belanda dan satu WNI berinisial RW,” kata Kombes Yusri Yunus.

Pencurian tersebut menggunakan modus skimming, yakni sebuah metode untuk membaca data magnetik yang terdapat pada kartu debit atau kartu kredit secara ilegal dengan cara memodifikasi hardware atau software alat pembayaran atau menggunakan alat pembaca kartu (skimmer).

“Mereka mencuri data nasabah melalui teknik skimming, kemudian diduplikasi ke data mereka dan ditransfer ke blank card. Kalau sudah masuk ke blank card, nanti mereka diperintahkan untuk menarik dan mentransfer uang nasabah ke rekening penampung dan dibagi lagi,” terangnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, lanjut Yusri, polisi juga menyita ratusan blank card dari para tersangka.

“Barang bukti sudah kita amankan, termasuk dari salah satu tersangka RW saat digeledah kami amankan 900 lebih blank card,” tukasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara. Pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 36 dan 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHP dan 236 KUHP.

Sumber : Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: