Ini Vonis Hakim Terhadap 6 Terdakwa Korupsi Septik Tank Nunukan

Asrul Syafruddin kuasa Hukum terdakwa  Tipikor Septik Tank di  Pengadilan Tipikor Samarinda melalui sambungan daring di kantor Kejaksaan Negeri Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan, Eliasnie dan Zukarnaen divonis 3 tahun pidana penjara dalam perkara korupsi pembangunan septic tank program sanitasi berbasis masyarakat DAK Kementerian PUPR tahun 2018- 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda, Kalimantan Timur, juga menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Mansur selalu staf honorer DPUPR Nunukan,  dan 3 terdakwa lainnya yakni, Kuswandi Sinaga, Mimi Asriani dan Yuliani dengan pidana 1 tahun 2 bulan. Para terdakwa dijatuhkan pula pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin ketua majelis hakim Nyoto Hindaryanto dengan hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Suprapto. Sidang digelar secara daring dengan para terdakwa tetap berada di Lapas Nunukan, Rabu (07/06/2023).

Dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Eliasnie juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 634, 483.333, sedangkan Zulkarnaen sebesar Rp 356.483.333 dalam kurun waktu 1 bulan terhitung dari putusan dibacakan.

“Jika Eliasnie tidak membayar uang pengganti kerugian subsider 6 bulan kurungan penjara, begitu pula Zulkarnaen subsider 4 bulan kurungan penjara,” sebutnya.

Terdakwa Mansur dijatuhi pidana tambahan uang pengganti kerugian negara Rp478 juta subsider 3 bulan penjara, adapun terhadap Kuswandi Sinaga sebesar Rp156.483.333 subsidair 3 bulan penjara.

Amar putusan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Mimi Asriani dan Yuliani, keduanya hanya mendapatkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta.

Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa Mansur, Kuswandi, Mini Asriani dan Yuliani melalui kuasa hukumnya Asrul Syafruddin menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

“Ada waktu 7 hari diberikan hakim untuk kami berpikir memutuskan banding atau menerima vonis,” kata Asrul.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: