Inilah Alasan Disdikbud Nunukan Gunakan Sistem PPDB Zonasi

aa
Aktifitas pelajar SMPN 1 Nunukan

Nunukan. NIAGA.ASIA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan tahun 2019 menerapkan sistem Zonasi bagi calon peserta didik lulusan Sekolah Dasar (SD) yang ingin melanjutkan kejenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Pemberlakan sistem zonasi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 37 tahun 2019 tentang teknis Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri diseluruh Kabupaten Nunukan bulan Juli mendatang. “Sistem ini berbeda tahun sebelumnya yang menganut Passing Grade nilai hasil akhir sekolah” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Nunukan H. Junaidi.

Penerapan PPDB zonasi sebagai langkah pemerintah daerah memprioritaskan calon peserta didik yang domisilinya berdekatan dengan sekolah awal. Selain itu, zonasi akan memberikan pemerataan hak bagi anak-anak bisa mendapat pendidikan disekolah utama.

Junaidi mencontohkan, pelajar lulusan SDN 08 yang berlokasi di jalan Sei Bilal Kecamatan Nunukan hanya sebagian kecil bisa berkolah di SMPN 1 Nunukan yang lokasi kedua sekolah masih dalam satu jalur atau berdekatan. “Kasihan murid lulusan SDN disekitar SMPN 1 Nunukan tidak tertampung disana, alasanya grade nilai akhir sekolah rendah dibawah standar NEM terendah diterapkan SMP,” ujarnya.

Untuk memberikan pemerataan dan hak anak-anak bersekolah, Disdikbud bersama sekolah-sekolah di Kabupaten Nunukan mendukung Peraturan Mendikbud No 51 tahun 2018 tentang PPDB zonasi yang diperketat kembali di tahun 2019.

Permendikbud mengatur jalur zoansi sebesar 90 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan lainnya diberikan 5 persenm adapun jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen . “Jatah zonasi 90 persen ditambah prestasi dan perpindahan 10 persen, tapi aturan ini tetap melihat kemampuan ruang kelas belajar (RKB) di sekolah itu,” tuturnya.

Berlakunya aturan ini secara otomatis menggapus berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sering digunakan dan dijadikan alasan orang tua memaksanakan anaknya diterima disekolah negeri. Hal terpenting dalam penerpasan sistem zoansi adalah ketelitian para guru atau panitia PPDB memperhatikan surat keterangan domisili seperti Kartu Keluarga (KK) dan lokasi tempat tinggal, jika diragukan, bisa meminta surat kerangan kepada adminitrasi setempat.

“Bagi perserta didik baru yang domisilinya berada pada sempadan atau pertengahan batas zonasi, bisa memilih sekolah yang mereka minati,” bebernya Lulusan sekolah dasar sederajat yang jumlahnya lebih 1.000 orang belum sebanding dengan kemampuan tampung RKB SMPN di Pulau Nunukan, yang jika dimaksimalkan hanya mampu menyerap 500 pelajar.

Karena itulah, Disdikbud Nunukan meminta kesadaran orang tua/wali murid agar memahani keadaan dengan tidak memaksakan anak-anak mereka semua bersekolah di negeri, masih banyak sekolah swasta siap menampung anak-anak kita. “Kita punya lima sekolah swasta SMP, sistem pelajar dan mengajar disana sama dengan sekolah negeri, berlalu juga untuk SMP,” ungkapnya. (002)