Inilah Nama-nama yang Mengelola Dividen Blok Mahakam

ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Selain PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) Perusda yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang Dirutnya IR sejak kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana yang bersumber dari dividen Blok Migas Mahakam sebesar Rp50 miliar, masih ada dua perusahaan lain terkait dengan pengelolaan dividen sebanyak Rp1,4 triliun lebih.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM) perusahaan yang didirikan PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) milik Pemprov Kalimantan Timur.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Niaga.Asia, Jum’at (19/02/2021) setelah mendirikan PT MMPKM, Direksi PT MMPKT dan PT MGRM menunjuk Arie Nugraha Wibisono sebagai Direktur Utama PT MMPKM dan Komisaris Utama, Ir. Wahyu Setiaji, MT sebagai Komisaris Utama.

berita terkait:

Dividen Blok Mahakam Rp1,4 Triliun Mengendap Dulu di PT MMPKM

Dugaan Korupsi Proyek Rp50 Miliar, Direktur Perusda Migas di Kukar Ditahan Kejati

BPK Simpulkan Terdapat Pemborosan Dana dari PI Blok Mahakam Rp37,498 Miliar

Perusda PT MMPKT Harus Jelaskan Hasil Audit dan Temuan BPK

Sedangkan susunan Direksi dan Komisaris PT MMPKT Tahun 2016-2020 terdiri dari Direktur Utama  Ir. Wahyu Setiaji, MT, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia, Ir Yahya Todung Datu, Direktur Keuangan, Sigit Parwoto, SE, dan Direktur Operasional, Akbar Soetantyo, ST.

Kemudian duduk sebagai pejabat Komisaris Utama, Prof Zein Heflin Frinces, B.Sc, M.Sc, Soc, MA, PhD dan Komisaris Ir. H Ichwansyah, MM yang kemudian digantikan  H Abu Helmi, SE, M.Si.

Pada masa tugasnya, direksi dan komisaris PT MMPKT mendirikan anak perusahaan selain PT MMPKM, yaitu  PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPHKT) dengan Direktur Utama, H Hazairin Adha dan Komisaris, Sigit Parwoto, SE dan PT Migas Mandiri Pratama Marin Kaltim dengan Direktur Utama, Abdul Azis Alkatiri dan Komisaris, DR Zairin Zain.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikssan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyimpulkan dalam pengelolaan dana dari Participating Interest (PI) 10% saham di Blok Mahakam sejak Januari 2018 sampai dengan Triwulan-III (September) 2020 di PT MMPKM terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707,oo.

“Selain itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beresiko tidak optimal menerima pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.172.872,05 (Rp232,361 miliar) karena masih berada di PT MMPKT,” ungkap  BPK dalam Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) Pada Pemprov Kaltim dan bada Usaha Serta Instansi Terkait Lainnya.

Secara resmi, oleh BPK laporan tersebut diberi Nomor: 1/LHP/XIX.SMD/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan Dadek Nandemar, SE., MIT.,Ak.,CFE, CA, CSFA. (001)

Tag: