Inilah Tersangka Lain Ditetapkan KPK Dalam Kasus Edhy Prabowo

Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Terkait Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, berdasarkan informasi yang diterima KPK, sejumlah tim lalu dibentuk hingga kemudian mereka melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11) sekitar pkl 00.30 di sejumlah lokasi yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Total ada 17 orang yang diamankan dan diperiksa KPK, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo dan istrinya yang juga merupakan anggota DPR, serta dua orang dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta sejumlah staf khusus Menteri Edhy, staf istri menteri Edhy, juga pengusaha.

berita terkait:

Edhy Prabowo Sebut Apa yang Menimpa Dirinya “Kecelakaan”

Dari ketujuh belas orang itu, KPK akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu adalah:

  • Edhy Prabowo – Menteri Kelautan dan Perikanan
  • APM – Staf Khusus Menteri KKP/Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster
  • SAF – Staf Khusus Menteri KKP/Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster
  • SWD – pengurus PT ACK
  • AF – staf istri Edhy Prabowo
  • AM – pengurus PT ACK
  • SJT – Direktur PT DPPP (perusahaan eksportir benur) – tersangka pemberi suap.

Saat KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan para tersangka, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin belum ditangkap dan diminta menyerahkan diri. Andreau adalah Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, sedangkan AM pengurus PT ACK.

Sementara lima orang tersangka lainnya, termasuk Edhy Prabowo, sepanjang jumpa pers diarahkan petugas KPK untuk berdiri menghadap tembok di belakang pimpinan KPK yang memberikan keterangan pers.

KPK perlihatkan barang bukti di antaranya berupa ‘jam mewah dan tas mewah’ yang dibeli Edhy dalam lawatannya ke AS. (Foto Indrianto Eko Suwarso/Antara)

Bagaimana awal mula kasus?

Kasus ini bermula dari diterbitkannya surat keputusan oleh Menteri Edhy Prabowo tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Tim ini bertugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh perusahaan calon eksportir benih lobster atau benur.

Edhy menunjuk staf khususnya: APM dan SAF sebagai ketua dan wakil ketua tim uji tuntas tersebut.

“Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor,” jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sekitar Rp731 juta.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening dua orang pemegang PT ACK masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

“Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pengurus PT ACK ke rekening salah satu bank atas nama AF (staf istri Menteri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Menteri Edhy dan istrinya, serta ketua dan wakil ketua tim uji tuntas (SAF dan APM),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi.

“Pada sekitar bulan Mei 2020, Menteri Edhy diduga juga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui pengurus PT ACK,” tambahnya.

Edhy Prabowo. (Foto ANTARA)

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” jelas Nawawi.

Ekspor benur

Pada Mei lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

Dua bulan kemudian, majalah Tempo merilis laporan yang menyebutkan bahwa KKP telah memberikan izin kepada 30 perusahaan untuk melakukan ekspor benur.

Tempo juga menyebut bahwa sejumlah kader partai diduga berada di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan majalah Tempo tersebut dengan mengatakan penerbitan izin dilakukan oleh tim yang dibentuk kementerian “sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis)”.@

**) Artikel ini disadur dari berita BBC News Indonesia yang sudah tayang dengan judul Edhy Prabowo resmi jadi tersangka kasus korupsi: ‘Ini adalah kecelakaan, saya akan bertanggung jawab dunia akhirat’

Tag: