Inilah Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju

aa
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin saat memperkenalkan anggota Kabinet Indonesia Maju, di tangga halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10) lalu. (Foto: JAY/Humas)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- 23 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, tanggal 23 Oktober.

DalamPasal 1 ayat (2) Perpres ini disebutkan, Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, terdiri atas 34 kementerian, didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Menurut Perpres ini, kementerian yang nomenklatur, tugas dan fungsinya tidak berubah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai organisasi kementerian dan lembaga masing-masing sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang baru yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

Koordinasi

Disebutkan dalam Perpres ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memimpin dan mengoordinasikan: penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memimpin dan mengoordinasikan : penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata yang dilaksanakan oleh Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif yang dilaksanakan oleh Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

Sedangkan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, menurut Perpres ini, memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menurut Perpres ini, Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut.

Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus. Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019. (001)

Tag: