Inilah Visi dan Dinas Perkebunan Tahun 2019-2023

OPD 
Bimtek dan Penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Kelompok Tani Makmur Jaya II dan PT Multi Kusuma Cemerlang, dalam rangka Peningkatan Penghidupan Petani Karet di Kampung Sido Bangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Selasa, 11 Februari 2020. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Visi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang ingin diwujudkan melalui pembangunan subsektor perkebunan selama tahun 2019-2023 adalah “Terwujudnya Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan untuk Mensejahterakan Masyarakat.”

Demikian dijelaskan kepala Dinas Perkebunana Kalimantan Timur, Ir. Ujang Rachmad, M.Si pada Niaga.Asia, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan dengan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan serta dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur seluruh komponen stakeholder pembangunan.

“Visi yang ditetapkan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 24 tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023, bahwa Renstra SKPD merupakan bagian dari RPJMD yang tidak bisa dipisahkan, karena pada dasarnya RPJMD merupakan turunan dari renstra PD.

Sasaran RPJMD termasuk program prioritas akan dicapai melalui Renstra PD selama lima tahun. Rencana Strategis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019 – 2023 dimaksudkan sebagai dasar bagi seluruh stakeholders subsektor perkebunan dan setiap elemen aparatur di lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan program/kegiatan selama jangka waktu 5 tahun ke depan.

“Dalam penyusunan Renstra, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Isu-isu strategis serta analisis strengths, weaknesses, opportunities dan threats (SWOT),” kata Ujang.

Misi

                Menurut Ujang, sedangkan  misi-misi yang akan dicapai oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur selama masa periode 2019-2023 adalah meningkatkan daya saing hasil perkebunan untuk memenuhi bahan baku industri dan menunjang ekspor nasional dan memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan.

Sebagai salah satu komponen penting dalam perencanaan strategis adalah tujuan.  Adapun tujuan Rencana Strategis Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 adalah  meningkatkan peran perkebunan dalam pengembangan ekonomi wilayah berbasis kerakyatan melalui pembangunan Perkebunan yang berkelanjutan.

Sasaran

Sasaran merupakan sesuatu yang akan dicapai dan dihasilkan secara nyata dalam periode lima tahun ke depan sesuai dengan penjabaran dari tujuan rencana strategis. Dari tujuan Renstra Dinas Perkebunan, kata Ujang,  dapat dirumuskan turunan tujuan berupa sasaran-sasaran perencanaan pembangunan subsektor perkebunan yang efektif dan efisien serta memiliki indikator yang spesifik, jelas, dan terukur sebagai bahan evaluasi, monitoring, dan perencanaan pembangunan di masa yang akan datang.

Sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur periode 2019-2023 sebagai pendukung pembangunan daerah adalah sebagai berikut: Pertama; Meningkatnya nilai produk sub sektor perkebunan, dengan indikator yakni Nilai produk lapangan usaha sub sektor perkebunan (miliar rupiah, atas dasar angka konstan).

Kedua; Terselenggaranya usaha Perkebunan yang memenuhi kaidah keberlanjutan dan tertib hukum, dengan indikator: Jumlah perusahaan yang mendapatkan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) (Perusahaan).

Ketiga; Meningkatnya kesejahteraan pekebun, dengan indikator  Nilai Tukar Petani  (NTP)  Pekebun. (adv)

Tag: