Insentif Guru di Kaltara untuk  Semester I Dibayarkan Bulan Juli

Grafis Infopubdok Kaltara

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi membayarkan insentif  untuk seluruh guru TK/PAUD, SD dan SMP  sekali setahun. Tahun ini insentif dibayarkan per semester atau tiap enam bulan. Besaran insentif yang diterima guru Rp 3 juta setiap pencairan (total semua Rp 6 juta per guru per tahun). Untuk semester pertama tahun 2020 ditargetkan sudah bisa dibayarkan pada Juli mendatang.

“Tahun ini Pemprov juga  juga  memberikan  insentif kepada para guru non PNS, yaitu Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) SMA/MA/SMK dan SLB se-Kaltara. Dana insentif dari  APBD dialokasikan sebesar Rp 6.006.000.000. Insentif untuk guru non PNS di sekolah negeri maupun swasta ini merupakan kebijakan saya sebagai gubernur, “kata  Gubernur Kaltara, Dr. H Irianto Lambrie, Kamis (7/5/2020). (rincian lihat grafis)

Menurut gubernur, kriteria spesifiknya, untuk GTT wajib berijazah strata 1 (S1), syarat GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan data Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan.

“Sementara untuk GTY pada sekolah swasta SMA, SMK, MA dan SMTK, kriterianya berijasah S1, dan memiliki surat keputusan (SK) berstatus SK Guru Tetap Yayasan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan insentif kepada para guru ini, seperti yang sudah berulang kali disampaikan, kata gubernur,  merupakan kebijakan dari kepala daerah. Bukan merupakan kewajiban dari pemerintah daerah.

“Jadi bisa ada, atau tidak ada. Tidak semua daerah memberikan dana insentif seperti ini. Dan syukur Alhamdulillah, Kaltara masih mampu memberikan,” paparnya.

Insentif guru, diberikan ke semua guru di semua jenjang di Kaltara. Untuk guru TK/PAUD, SD dan SMP, diberikan melalui bantuan keuangan khusus, yang juga telah mulai disalurkan sejak awal tahun. Besarnya Rp 500.000 per orang per-bulan.

Sedangkan untuk guru non PNS yang dibawah kewenangan Provinsi, guru SLTA, SLB dan MA diberikan dari Pemprov melewati Disdikbud dan melalui dana hibah. (adv)

Tag: