Insentif Guru Swasta Sekolah Menengah di Kaltim Cair Awal Juni 2025

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tengah mengupayakan proses pencairan dana insentif guru tingkat SMA/SMK/SLB di masing-masing sekolah swasta di Kaltim akan cair selambatnya Juni 2025 nanti.

Pernyataan ini disampaikan setelah bermunculannya keluhan dari guru-guru swasta yang belum mendapatkan insentif dari Pemprov Kaltim sejak Januari-Mei 2025. Di mana seharusnya dana insentif guru swasta ini didapatkan per triwulan atau dalam tiga bulan sekali dengan besaran Rp3 juta per tiga bulannya.

Besaran dana insentif guru swasta ini telah ditetapkan pada tahun 2023 lalu. Untuk insentif yang diterima guru swasta SMA/SMK/SLB di Provinsi Kaltim Rp1 juta per bulannya, yang dicairkan per triwulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan menjelaskan, tahun ini kebijakan pemberian dana insentif untuk guru swasta itu masih berlanjut dan telah ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

“Jadi tinggal menunggu proses pencairannya saja. Kita sedang siapkan proses pencairannya,” kata Rahmat kepada wartawan di Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, Sabtu 24 Mei 2025.

Rahmat menjelaskan keterlambatan pencairan dana insentif, karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Rudy Mas’ud, sebagai landasan penyaluran insentif. Keterlambatan terbitnya SK, karena adanya kebijakan pergeseran anggaran di tengah efisiensi.

“Kita masih menunggu SK keluar dulu, harus by name (data nama). Karena tidak semua guru mendapatkan dana insentif itu, hanya yang masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” jelas Rahmat.

Tahun ini besaran anggaran yang disediakan untuk dana insentif guru swasta ini sebesar Rp5 miliar, yang ditujukan bagi sekitar 5.000 guru swasta di Kaltim.

Kendala lainnya yang menyebabkan dana insentif guru swasta ini terlambat cair, adalah terkendala di transisi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) RI, dari manual ke sistem daring.

SIPD sendiri merupakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang menyediakan data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat.

“Kemarin sempat juga terkendala SIPD RI-nya karena secara daring. Perubahan ini mengakibatkan pencairan tertunda,” jelas Rahmat.

Pencairan dana insentif ini ditargetkan dimulai akhir Mei dan selambatnya tungas awal Juni 2025 mendatang.

InsyaAllah kalau tidak akhir bulan Mei atau awal bulan (Juni) 2025. Semoga tidak ada halangan,” demikian Rahmat Ramadhan.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim

Tag: