Instalasi Listrik di Bangunan Pemerintah Harus Sesuai Standar

aa
Ketua Komisi I DPRD Berau, Fari Kombong bersama anggota lainnya  meninjau  bangunan asrama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jalan Ramania II yang hangus terbakar 14 November. (Foto Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA-Untuk mencegah bangunan milik pemerintah terbakar karena  hubungan arus pendek, atau korsleting, instalasi listrik dan materialnya harus dipasang  sesuai standar, sesuai regulasi dan saat pemasangan diawasi PT PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Demikian dikatakan  Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong usai meninjau bangunan SDN 09 Tanjung Redeb yang terbakar tanggal  17 November  dan bangunan asrama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jalan Ramania II yang juga hangus terbakar 14 November, Kamis (21/11). Kedua bangunan terbakar diduga kuat karena korsleting.

“Instalasi listrik di bangunan pemerintah harus benar-benar terjamin keamanannya agar tidak terulang lagi kebakaran akibat korsleting,” kata Feri, politisi Partai Gerindra.

Sementara itu  politisi dari PPP, H Suharno berharap untuk pembangunan asrama SKB yang terbakar, Pemkab Berau mencarikan dana di luar APBD Berau, tapi kalau tidak dapat,  terpaksa mengunakan APBD Berau sendiri.

“Tapi di  APBD tahun 2020 ini tidak bisa lagi dimasukkan, karena tinggal pengesahan. Sehingga kalau mau diperjuangkan di APBD Perubahan 2020 mendatang, bersamaan dengan memperjuangkan renovasi SDN 09 Tanjung Redeb yang sama – sam terbakar,” pungkasnya. (008)

 

Tag: