Instruksi Gubernur Isran, Lockdown Aktivitas Warga Tiap Sabtu-Minggu Mulai Besok

Gubernur Kaltim Isran Noor (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kalimantan Timur memutuskan menginstruksikan Bupati/Wali Kota di Kalimantan Timur, menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat, sekaligus meminta tidak keluar rumah tiap Sabtu-Minggu, mulai Sabtu (6/2) besok. Instruksi itu, untuk menekan tingginya penambahan kasus Corona.

Instruksi Gubernur Isran itu, dikeluarkan dan diteken Kamis (4/2) kemarin. Surat bernomor 1 Tahun 2021 itu, memuat instruksi tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur.

Dalam salinan surat instruksi Isran diterima Niaga Asia, ada 8 poin instruksi, kepada Bupati Wali Kota, Camat, Kepala Desa, hingga Lurah se-Kalimantan Timur.

Pada poin ketiga misalnya, Isran telah menginstruksikan agar melaksanakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur,” kata Isran.

Edaran Instruksi Gubernur Isran Noor Nomor 1/2021 (Foto : tangkapan layar)

“Masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Isran pada poin keempat, dikutip Niaga Asia, Jumat (5/2).

Poin penting kelima hingga ketujuh, Isran juga menginstruksikan penyemprotan disinfektan di tempat umum, pengaktifan posko penanganan Covid-19 hingga di tingkat RT, serta melaksanakan operasi yustisi yang bertujuan penegakkan protokol kesehatan.

Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Syafranuddin menerangkan, surat itu lahir dari rapat Forkopimda, di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (4/2) kemarin.

“Iya benar. Instruksi itu sebagai hasil dari rapat Forkopimda kemarin di kantor Gubernur,” kata Syafranuddin, dikonfirmasi Niaga Asia. (006)

Tag: