Instruksi Mendagri, Samarinda Tidak Masuk PPKM Level 4

Mendagri Tito Karnavian (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang kini berganti nama PPKM Level IV. Kota Samarinda tidak masuk dalam penerapan PPKM Level 4 maupun Level 3.

Keputusan itu tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Ada 23 poin instruksi Mendagri yang dikeluarkan 20 Juli 2021. Instruksi itu memuat kabupaten/kota berkategori Level 3 dan Level 4 :

1. Level 4 (empat) yaitu :
a) Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan
b) Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
c) Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
d) Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
e) Gubernur Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
f) Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
g) Gubernur Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
h) Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong,

2. Level 3 (tiga) yaitu :
a) Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b) Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
c) Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
d) Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e) Gubernur Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan;
f) Gubernur Jambi yaitu Kota Jambi;
g) Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota
Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
h) Gubernur Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
i) Gubernur Lampung yaitu Kota Metro;
j) Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
k) Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
l) Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
m) Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
n) Gubernur Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
o) Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
p) Gubernur Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon;
q) Gubernur Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
r) Gubernur Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama,

“Bupati/Wali kota sepanjang tidak termasuk pada huruf c menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” tulis Instruksi Mendagri dari salinan diterima Niaga Asia, Rabu (21/7).

Pada poin ke-23 atau terakhir, instruksi berlaku hingga 25 Juli 2021

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” demikian instruksi Mendagri.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: