Investasi Bodong Alkes, Pelaku Himpun Dana Rp503 Miliar

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan modus pelaku investasi bodong alat kesehatan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi suntik modal alat kesehatan. Dalam kasus  yang merugikan 263 orang sebesar Rp503 miliar ini, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menjelaskan, para tersangka berinisial VA, BS, DR, dan DA. Kasus keempatnya diungkap dari laporan masyarakat.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal untuk kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina,” katanya di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022).

Wishnu mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata investasi tersebut bodong.

Kata Wishnu, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang dengan jumlah total kerugian senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, para tersangka beraksi secara berkelompok. Barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita.

“Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menerima lagi laporan masyarakat atas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes). Sebanyak dua laporan diterima dalam kasus kali ini.

“Kami pun sekarang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal yang merugikan masyarakat, karena izinnya tidak benar, tidak berizin dan tindakan tersebut dalam tanda kutip salah atau tidak benar,” kata Whisnu.

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, dua laporan itu diterima Bareskrim dalam kurun waktu satu minggu belakangan. Dalam prakteknya, katanya, alkes ini diduga menggunakan pola ponzi.

“Sudah terjadi kurang lebih bulan-bulan lalu, namun di minggu yang lalu kami juga memang menerima dua lagi laporan polisi terkait dengan suntik modal, tapi dengan berbeda perusahaan,” katanya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Wishnu mengatakan, pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan.

“Mudah-mudahan dalam seminggu ini pemberkasan terhadap 4 tersangka yang sudah ditahan ini dapat terselesaikan dan dapat kita kirim ke Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, penipuan berkedok investasi suntik modal alkes ini berlangsung dalam kurun 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke posko penanganan kasus sekitar 180 orang.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: