Investasi Bodong DNA Pro: Bareskrim Polri Periksa Publik Figur Pekan Depan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto Humas Mabes Polri).

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri siap memeriksa sejumlah publik figur yang terlibat dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menerangkan, pemeriksaan para publik figur itu siap dilakukan pada pekan depan.

“Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan,” terangnya.

Ia menjelaskan, secara detail siapa saja sosok publik figur yang akan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

“Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang,” ujarnya.

Masing-masing tersangka berinisial, (AB), (ZII), (JG), (ST), (FR), (FE), (AS), (DV ), (RK), (RS), (RU) dan (YS). Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Berkas Indra Kenz ke Kejaksaan

Selain itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.

“Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Menurut Kombes Gatot, selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir (Wiky Mandara Nurhalim) yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: