Investasi Bodong DNA Pro: Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka, 5 Sudah Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februantu, Jumat (08/04/22).

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara kasus tersebut yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

“Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member,” terang Jenderal Bintang Satu.

Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

“DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level,” tegas lulusan Akabri tahun 1994.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: