Investasi Bodong, Polri Kantongi 10 Nama Affiliator

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Saat ini Polri akan terus mengusut affiliator dan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi ilegal berbasis aplikasi. Terbaru, Polri menjelaskan bahwa penelusuran bisa dilakukan ke lebih dari 10 orang untuk memperluas pengusutan perkara ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan sesuai hasil pengembangan dan pendalaman penyidik. Dia memastikan Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bappebti, dan PPATK untuk mengungkap kasus ini.

“Yang jelas bisa 10 bisa lebih tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik.Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK,” jelas Kabag Penum, Senin (14/3/2022).

Kabag Penum jug menambahkan bahwa saat ini penyidik sudah mengantongi nama para affiliator yang akan diperiksa. Akan tetapi, saat ini polisi disebutnya sedang fokus menyelesaikan penyidikan kasus investasi ilegal dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Yang jelas datanya sudah di tangan penyidik cuman kita fokus kepada dua ini (IK dan DS). Nanti kalau ada pelapor lagi itu pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” pungkasnya.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: