Investasi PT MMPKT yang Macet Rp65,403 Miliar Saat Dirutnya Hazairin Adha

H Hazairin Adha. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Investasi dan proyek kerja sama Perusda Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT)  Tahun 2014 – 2015 yang macet dan hingga kini tak kembali sebesar Rp65.403.655.502,oo  saat Direktur Utama PT MMPKT dijabat, H Hazairin Adha.

Hazairin yang mantan Kepala Dispenda Kaltim tersebut, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim yang melakukan pemeriksaan tahun 2020 dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor : 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, menggelontorkan dana ke lima perusahaan swasta sebesar Rp65.403.655.502,oo, tapi dana itu tak pernah kembali ke kas PT MMPKT.

Atas persoalan investasi PT MMPKT yang terancam hilang tersebut, Niaga.Asia yang mencoba mengkonfirmasi ke Hazairin Adha, hari ini, Jum’at (20/8/2021) gagal, karena saat teleponnya dihubungi yang menjawab hanya mesin penjawab yang mengatakan; “nomor yang Anda tuju memblokir semua panggilan masuk.”

Tapi beberapa sumber lain yang menghubungi Niaga.Asia, tapi minta identitasnya tidak ditulis mengatakan, Hazairin saat menjadi dirut, terbujuk rayu, atau bisa juga disebut tekanan, karena perusahaan swasta yang ingin mendapatkan modal dari meminjam uang MMPKT, memakai anak pejabat tinggi di Pemprov Kaltim sebagai pelobi.

“Hazairin saat itu tidak cermat mengambil keputusan, karena tekanan pelobi yang tak lain,  anak dari atasannya sendiri,” kata sumber tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BPK menemukan piutang PT MMPKT yang macet dan tak kembali bertahun-tahun dari kegiatan kerja sama atau investasi tersebar di 5 perusahaan, terbesar di PT KRE yakni sebesar Rp46,435 miliar. Tahun 2015, PT MMPKT menjalin bisnis pembelian bahan bakar minyak berjenis HSD dengan PT KRE.

“Dalam bisnis bersama PT KRE ini,  uang PT MMPKT Rp46,435 miliar belum kembali,” tegas BPK.

Kemudian, di PT HMK sebesar Rp1,536 miliar lebih. PT MMPKT menjalin kerja sama dengan PT HMK tanggal 10 Maret 2014 untuk pengembangan usaha jual beli batu Palu.

“Dalam upaya mengembalikan uang Rp1,536 miliar itu, PT MMPKT sudah menggugat PT HMK di Pengadilan Negeri Samarinda. PN Samarinda dalam putusan yang dibacakan 14 Juli 2020, menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima,” kata Dadek Nandemar.

PT MMPKT juga gagal menyelamatkan uangnya yang dipinjamkan kepada PT BTE sebesar Rp238,184 juta untuk jual beli barang. Gugatan PT MMPKT terhadap PT BTE untuk mengembalikan uangnya melalui PN Balikpapan juga gagal.

“PN Balikpapan menyatakan gugatan PT MMPKT tidak dapat diterima, karena dalam perjanjian jual beli barang dicantumkan penyelesaian perselisihan dilakukan di PN Samarinda,” papar Dadek Nandemar.

Tahun 2014, direksi PT MMPKT juga menjalin kemitraan dengan PT PSA yang bekerjasama PT MMPM dalam kegiatan transportir laut, darat, trading HSD industry dari market yang dimiliki para pihak.

“Dalam kemitraan ini, uang PT MMPKT yang belum kembali Rp4,750 miliar,” ujar Dadek Nandemar.

Selanjutnya, tanggal 4 Juni 2014 PT MMPKT membiayai pekerjaan PT RB di PT TI berupa pekerjaan Man Power Supply fo Admin Support sebesar Rp11,555 miliar lebih.

“Dalam kerja sama dengan PT RB ini, uang PT MMPKT juga belum kembali,” ungkap BPK.

Sementara itu Gubernur Kaltim, DR H Isran Noor kepada seluruh direksi dan komisaris Perusda yang baru, periode 2021-2024 menekankan agar tidak melakukan kerja sama lagi dengan mitra/perusahaan yang berutang.

“Selain itu, apabila mitra tidak dapat melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang berlaku, maka direksi dan komisaris melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku,” ungkap BPK.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: