IPC Group& Mitra Usaha Tanda Tangani Deklarasi Pelabuhan Bersih

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan hari ini menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan “Pelabuhan Bersih” secara hybrid serempak di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC. (Foto Humas IPC)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC Group dan mitra usaha kepelabuhanan hari ini menandatangani Deklarasi Bersama untuk mewujudkan “Pelabuhan Bersih” secara hybrid serempak di 12 cabang pelabuhan yang dikelola oleh IPC. Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk kongkrit sinergi dalam mewujudkan Pelabuhan Bersih.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Direksi IPC, General Manager Cabang Pelabuhan, jajaran Direksi Anak dan Cucu Perusahaan IPC, perwakilan mitra usaha, Asosiasi, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) serta instansi Pemerintah sebagai stakeholder di lingkungan Pelabuhan.

Dalam kesempatan yang sama, IPC turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sosialisasi terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi serta Pungutan Liar yang disampaikan oleh Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Syarief Hidayat.

“Deklarasi Bersama ini menunjukkan bahwa baik IPC Group dan mitra usaha serta stakeholders kepelabuhanan terkait memiliki tujuan yang sama, yakni kesepahaman bahwa praktik pungli dan gratifikasi di lingkungan Pelabuhan harus diberantas serta memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan operasional di Pelabuhan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Direktur Utama IPC Arif Suhartono, Rabu (23/6/2021)

Dalam praktik di lapangan, manajemen IPC telah menugaskan segenap Insan IPC untuk memastikan bahwa tanpa memberi tip atau uang apapun, proses keluar masuk barang di terminal tetap dilayani sesuai jadwal dan sesuai Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee (SLG).

“Pelayanan operasional di pelabuhan telah menggunakan sistem cashless payment dan seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan dilakukan sesuai dengan SLA dan SLG yang telah ditetapkan. Jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam praktiknya, silakan laporkan pada kami,” tambah Arif.

Sumber : Humas Kementerian BUMN | Editor : Intoniswan

Tag: