IRT di Lumbis Ditangkap karena Menyimpan Sabu 10,7 Gram

IRT simpan  sabu 10,7 gram di kantong baju daster.  (Foto : Polres Nunukan/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Aparat gabungan Polsek Lumbis dan Satgas Pamtas RI – Malaysia, Yonkav 13/Satya Lembuswana, menggerebek sebuah rumah diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di Mansalong, Kecamatan Lumbis.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, penggeledahan diawali kecurigaan personel TNI dari Satgas Yonkav 13/Satya Lembuswana, akan aktivitas di rumah perempuan R (46).

“Waktu petugas gabungan menggeledah rumah ditemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,7 gram,” kata Sunarwan melalui rilis, Kamis (02/10/2025).

Penggerebekan dilakukan Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 21.30 Wita, dimana rumah tersangka R berjarak sekitar 50 meter dari Pos Merah Putih Mansalong.

Sebelum dilakukan penggerebekan, Kapolsek Lumbis Iptu Dony Setya Helga, membentuk tim gabungan bersama Satgas Pamtas guna mengantisipasi kalau ada perlawanan dari pihak keluarga, apa lagi Lumbis masuk dalam kategori daerah rawan narkoba.

“Perlu koordinasi untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan,” sebutnya.

Ketika tim gabungan melakukan upaya paksa penggeledahan,  tim  menemukan 3 bungkus diduga sabu dalam saku baju daster bagian depan sebelah kanan yang tergantung di dinding rumah tersangka R.

Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial RM yang tinggal di Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Lumbis.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Sunarwan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: