IRT Residivis Kembali Tertangkap Edarkan Narkoba di Balikpapan

Dua tersangka residivis kasus narkoba kembali dibekuk Satreskoba Polresta Balikpapan. (HO- Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NI alias E (47), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan dalam kasus peredaran sabu dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita, di pinggir Jalan Bukit Niaga, Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Bersamaan itu, turut diamankan pria berinisial IM alias A (45), yang juga diketahui pernah terlibat dalam kasus narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Bangkit Danjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh polisi dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap NI, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 6.800.000, 1 kartu ATM BCA, dompet kecil warna cream, 1 unit HP,” kata Bangkit, Kamis 3 Juli 2025.

Bangkit menerangkan, sebagian dari barang bukti itu diduga hasil dari transaksi narkoba yang dilakukan bersama rekannya, IM.

Dalam pengenbangan kasus, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah yang ditempati kedua tersangka dan menemukan 8 paket sabu seberat 2,48 gram, 760 butir obat terlarang jenis dobel L, serta perlengkapan lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai tambahan.

“Keterangan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Wisnu dengan sistem penempatan atau jejak, lalu dijual kembali seharga Rp 1,3 juta per gram. Hasil penjualannya akan disetorkan kembali kepada pemberi barang,” terang Bangkit.

NI dan IM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor, jika menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami menjamin perlindungan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Bangkit.

Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi

Tag: