Ismail Bolong Bikin Kaltim Tambah Terkenal

Tangkapan layar Ismail Bolong di dalam video/Gatra

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pengakuan oknum Polisi, Ismail Bolong yang merangkap jadi pengepul batubara dari tambang tanpa izin di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, tapi berada dalam wilayah hukum Polres Bontang, bikin Kalimantan Timur tambah terkenal di dunia kejahatan lingkungan dan menempatkan Provinsi Kaltim sebagai tempat paling aman bagi “bandit” batubara ilegal mengumpulkan cuan.

Vidio pengakuan Ismail yang tinggal di Samarinda, di Kelurahan Bandara ini, bukan hanya sepebagai pengepul batubara ilegal dan mendapat cuan antara Rp5-10 miliar per bulan, tapi juga mengaku membagikan keuantungan dari usaha ilegalnya sebesar Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, dalam tiga kali penyerahan bulan September 2021, Oktober 2021, dan Nopember 2021 masing-masing Rp2 miliar.

“Saya menyerahkan sendiri uang itu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerjanya,” kata Ismail.

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto  dalam vidio yang beredar mengatakan, dia juga menerima vidio pengakuan Ismail melalui pesan WhatsApp dan mengklaim vidio itu hasil pemeriksaan Ismail oleh Divisi Propam Polri.

Beberapa sumber Niaga.Asia yang mengenal pelaku tambang ilegal di Kaltim mengatakan, adanya bongkaran-bongkaran atau penangkapan sporadis atas pelaku tambang ilegal, efek perpecahan di lembaga tertentu dalam memproses hukum tambang ilegal.

“Hingga saat ini yang masih kuat pengaruh adalah “P”. Siapa saja tak menjual batubara ilegal kepadanya, “diproses” dan alat yang digunakan menambang disita,” ujar sumber yang eggan namanya ditulis.

Ismail awal jadi pengepul batubara ilegal di akhir tahun 2020, menjual batubaranya ke P. Kemudian dia menjual ke orang lain yang membeli lebih mahal dari P, akhirnya “diproses”.

Selama menjadi polisi, Ismail  lebih banyak ditugaskan atasannya bekerja di luar, atau “dipinjamkan” ke pengusaha sebagai “ajudan” atau jadi sopir, termasuk dulu kepada pengusaha kayu yang juga setengah legal berinisial LK.

Ismail juga akrab berteman dengan sejumlah pengusaha yang selama ini dikenal sebagai kelompok pengusaha setengah legal, kumpulan orang-orang yang aktif jadi pelaku tambang koridor.

Tambang batubara ileghal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, tak ada yang diproses hukum. (Foto Istimewa)

Sementara Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (MKS Kaltim) dalam rilisnya hari ini juga menanggapi pengakuan Ismail sebagai bentuk konfirmasi memang ada polisi terlibat tambang ilegal batubara di Kaltim.

“Alih-alih berkurang, aktivitas tambang ilegal ini justru semakin marak terjadi diseluruh wilayah Kaltim. Dan lebih parahnya lagi, kejahatan yang terjadi di depan mata ini, seolah “dibiarkan” begitu saja oleh aparat kepolisian,” kata Buyung Marajo, salah satu anggota KMS Kaltim.

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, terdapat 151 titik aktivitas tambang ilegal diseluruh wilayah Kaltim. Namun mirisnya, hanya ada 3 kasus yang terpantau sedang dalam proses hukum hingga saat ini. Hal tersebut menunjukkan betapa aparat kepolisian sungguh tidak serius dalam menangani kejahatan ini.

“Video pengakuan Ismail Bolong terkait dengan kejahatan tambang ilegal yang dilakukannya, adalah petunjuk terang bagi aparat kepolisian untuk segera memprosesnya. Ismail Bolong sendiri diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Samarinda,” kata Buyung.

Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengakui secara terbuka kejahatan yang dilakukannya. Termasuk hasil kejahatan yang juga ia sebut dialirkan kebeberapa pihak. Diantara nama yang ia sebut adalah Kabareskrim Polri dan Kasatreskrim Polres Bontang.

“Pengakuan Ismail Bolong ini telah mengurai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan tambang ilegal. Hal yang sebenarnya telah diduga publik sejak lama,” pungkasnya.

Sejak beredarnya vidio pengakuan Ismail Bolong dan tayang jadi berita di media online Gatra, hari Kamis, berdasarkan pantaun Niaga.Asia di laman Divisi Humas Polri, belum ada tanggapan dari Mabes Polri terhadap pengakuan Ismail itu.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: