Isran: APBD-P Sah Meski di TAPD Tidak Ada Sani

aa
Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun menanda tangani dokumen persetujuan APBD-P Kaltim Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp13 triliun lebih, Rabu (14/8/2019).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor menyatakan APBD-Perubahan Kaltim Tahun Anggaran 2019 sah dan tidak menyalahi aturan meski dalam TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak ada Abdullah Sani, sehingga tidak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menghambatnya.

Hal itu dikatakan Isran, Rabu (14/8) ketika wartawan mengkonfirmasi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar yang menyebut penyelenggaraan administrasi Pemprov Kaltim tidak sah apabila tidak melibatkan Abdullah Sani, Sekprov Kaltim definitif karena sudah dilantik mendagri, 17 Juli lalu.

“APBD-P yang disetujui dengan DPRD hari ini tidak menyalahi aturan,” ujar Isran. “Pemimpin negeri tidak akan bicara seperti itu,” sambungnya, usai menanda tagani APBD-P Kaltim Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp13 triliun lebih.

Sementara itu Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun kepada wartawan juga mengatakan hal yang sama dengan Isran, yakni tidak ada yang salah dalam proses penetapan APBD-P. “APBD-P yang disetujui gubernur dengan DPRD hari ini, akan dibawa ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi sebelum disahkan. Saya ngak membayangkan akan ditolak (tidak direkomendasi),” katanya.

Anggota DPRD Kaltim, Dahri Yasin menambahkan pembahasan APBD-P Kaltim sudah sesuai dengan  Pasal 5 Permendagri No: 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan gubernur sebagai kepala daerah  adalah pemegang kekuasaan pengelolaan daerah dan mewakili pemerintah daerah.

Sedangkan  sekretaris daerah bertindak sebagai koordinator apabila mendapatkan pelimpahan dari gubernur. “Kalau gubernur melimpahkan ke pejabat yang bukan sekda sebagai koordinator anggaran, boleh saja, dan itu tidak menyalahi aturan,” kata Dahri. (001)