Isran : Jangan Gampangkan COVID

Gubernur Kaltim, Dr. H Isran Noor. (Foto Humasprovkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kasus positif Covid-19 meningkat tajam beberapa hari terakhir. Bahkan, korban kasus terkonfirmasi positif dan meninggal pun selalu ada. Hanya saja, terkadang turun kemudian meningkat lagi. Kondisi wabah ini tidak bisa ditebak-tebak, kapan turun dan naik.

Karena itu, wajar jika masyarakat harus selalu waspada dan tidak menganggap gampang wabah ini. Virus tersebut tidak terlihat mata. tidak bisa ditebak-tebak. “Kita tidak bisa diam saja dan menganggap gampang atau merasa kuat terhadap virus ini. Jadi, mari bersama-sama untuk menjaga diri sendiri maupun keluarga di rumah, sehingga tak tertular,” kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, Sabtu  lalu di Kantor Gubernur Kaltim.

Isran menegaskan, kepada siapa saja di Benua Etam untuk taat dengan anjuran pemerintah maupun protokol kesehatan yang telah disampaikan setiap saat. Pemerintah tetap terus bekerja, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, meski pembatasan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.  Pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat dengan memberikan bantuan kebutuhan sembako hingga pelayanan sektor pendidikan.

“Jangan merasa sudah mau dilonggarkan menuju new normal. Masyarakat dengan bebas tidak menaati anjuran pemerintah maupun protokol kesehatan. Akibatnya, zona perkembangan wabah seharusnya bisa hijau atau sudah kuning, ternyata naik menjadi merah. Kita tidak ingin itu terjadi di daerah ini,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Isran, siapa saja jangan merasa kuat dan sehat. Sehingga semaunya saja tidak mengikuti protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang efektif dijalani, mulai menggunakan masker ketika keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dengan siapa saja ketika keluar rumah.

Dijelaskan gubernur, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti inpres tersebut. Misalnya untuk penertiban penggunaan masker di lingkungan masyarakat.

“Makanya, kita komunikasikan terlebih dulu dengan bupati dan wali kota. Jika sudah ada kesepakatan bersama,  barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, misalnya dengan TNI maupun polri untuk menjalankan penertiban,” tegas Gubernur

Menurut Isran, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah Covid-19. Artinya, melalui penertiban ini agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan mereka, sehingga tidak tertular virus.

“Semoga penertiban ini bisa dilakukan seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Yang jelas,  kita melaksanakan itu berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat. Contohnya melalui inpres ini,” jelasnya. (humasprov kaltim)

Tag: