Isran: Lagi Diusahakan Sebagian Areal PKP2B Kembali ke Pemprov

AA
Dr. H Isran Noor. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor mengungkapkan, sekarang ini lagi diusahakan sebagian dari areal batu bara  dalam konsesi PKP2B( Perjanjian Kontrak Pertambangan Batu Bara) di Kaltim yang berakhir kontraknya kembali ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Tim ahli sedang mencarikan dasar-dasar hukumnya dan menyiapkan argumentasi, bahwa Kaltim akan menggunakan sebagian dari konsesi PKP2B itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai  sumber pembiayaan pembangunan di Kaltim,” kata Isran menjawab Niaga.Asia, Rabu (14/8/2019).

Menurut Isran, keinginannya agar luas konsesi PKP2B diciutkan dan konsesi hasil penciutan kembali ke Pemprov, sudah dipikirkan, karena daerah memerlukan sumber PAD baru bagi membiayai pembangunan. “PAD kita sekarang Rp5,4 triliun, terbesar dari BBNKB/PKB, dan PBB-KB. Angka Rp5,4 triliun itu sepertinya sudah mentok, maka perlu dicari sumber pendapatan baru,” paparnya.

Apabila Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan areal batu bara dari penciutan konsesi PKP2B, maka konsesi itu milik Pmprov dan dikelola oleh Perusda, dengan perhitungan bagi hasil yang masuk ke kas daerah bisa lebih besar dari model kerja sama Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). “Pemprov harus dapat pemasukan lebih besar,” kata Isran.

Perusahaan pertambangan batu bara yang akan berakhir kontraknya di Kaltim,  menyusul PT Tanito Harum yang saat ini divacumkan izinnya adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC)  seluas 90.398 berakhir di 2021, PT Multi Harapan Utama (MHU) seluas 46.063 berakhir di 2022, PT Kideco Jaya Agung seluas 50.921 hektare di 2023 serta PT Berau Coal seluas 118.400 hektare di 2025.

aa
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

Sama dengan gubernur, Komisi III DPRD Kaltim  juga menginginkan hal yang sama, mengusulkan Pemprov Kaltim melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, agar lahan PKP2B diciutkan, dan hasil penciutan diambilalih Pemprov Kaltim untuk dikelola badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kita mendorong Pemprov Kaltim untuk melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat, PKP2B yang akan diperpanjang kontraknya, luasan lahannya diciutkan. Hasil penciutan untuk Pemprov Kaltim,” kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H Agus Suwandy, Minggu (11/8/2019).

Menurut Agus, Komisi III juga sudah inventarisir dan memberi masukan pemerintah jika memperpanjang ijin PKP2B. “Kami merekomendasikan pemerintah provinsi harus ada penciutan lahan untuk  BUMD dan didalam perusahaan PKP2B yang diperpanjang kontraknya oleh pemerintah pusat, ada saham pemerintah provinsi,” ujarnya.

Disebutkan, apabila BUMD mempunyai lahan batu bara untuk diproduksi, diharapkan itu bisa menjadi tambahan bagi penguatan fiskal daerah, atau menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Apabila tidak ada lahan usaha yang bisa digarap BUMD, maka berat meningkatkan PAD dimasa-masa mendatang,” kata Agus. (001)

Tag: