Isran: Pejabat Harus Kreatif dan Paham Aturan

aa
Pelantikan 103 Pejabat Eselon II, III dan IV (seno/humasprovkaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Gerbong mutasi di lingkup Pemprov Kaltim kembali digulirkan. Kali ini sebanyak 103 pejabat eselon II, III dan IV dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, di Pendopo Odah Etam, Selasa (01/10/2019).

Adapun  pejabat yang dilantik terdiri dari enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Encek Ahmad Rafidin Rizal menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sri Wahyuni (Kepala Dinas Pariwisata), Muhammad Agus Hari Kesuma (Kepala Dinas Sosial), Anwar Sanusi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Deni Sutrisno (Biro Pemerintahan) dan M Syafranuddin (Biro Humas). Selanjutnya 29 Pejabat Administrator dan 68 Pejabat Pengawas.

Pada kesempatan ini, Gubernur Isran Noor mengingatkan bahwa jabatan adalah sebuah amanah. Untuk itu, kepercayaan yang sudah diberikan untuk menempati posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di masing-masing perangkat daerah harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Saudara-saudara punya tugas yang berat. Posisi yang dijabat merupakan ujian baru. Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan slogan kita yaitu Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat,” harap Isran.

Gubernur Isran Noor juga berpesan agar para pejabat eselon yang dilantik agar bisa mengembangkan kreatifitasnya untuk kemajuan perangkat daerah dan pemerintah daerah secara keseluruhan. Selain itu, yang terpenting adalah bagaimana pejabat eselon tersebut paham terhadap peraturan perundangan yang berlaku, sehingga memudahkan dalam menjalankan tugasnya. “Kreatif disini jangan sampai melanggar, jadi harus mengerti tugas-tugasnya,” pesan Isran.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Hj Ardiningsih menambahkan dari tujuh jabatan pimpinan tinggi (Eselon II) yang kemarin di lelang, enam jabatan sudah terisi hanya menyisakan satu jabatan, yakni Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD AW Syahranie.

Menurut dia, hal tersebut dikarenakan panitia seleksi (pansel) menganggap peserta belum memenuhi syarat untuk itu. Kemudian, ada beberapa hal teknis yang perlu diluruskan dan meminta fatwa kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang langkah-langkah yang harus dilakukan jika memang dalam pelaksanaannya ada hal-hal yang dianggap mengkhawatirkan bertentangan dengan ketentuan.

“Tetapi ternyata KASN setelah meminta laporan secara menyeluruh dan kemudian mengevaluasi laporan kami, dianggap semuanya bisa dilaksanakan. Dan kemudian diberikan kewenangan kepada Gubernur dengan rekomendasi KASN,” jelas Ardiningsih.

Pada kesempatan ini, dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas serta perjanjian kinerja secara simbolis yang dilakukan oleh perwakilan dari pejabat eselon II, III dan IV yang dilantik.

Tampak hadir, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Forkopimda Kaltim, Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Jauhar Efendi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim. (humasprovkaltim)

 

 

Tag: