Isran : Pemprov Kaltim Siap Melaksanakan UU Cipta Kerja

Gubernur Kaltim DR H Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema “Kebijakan Investasi Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik” dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/8/2021). (Foto Humasprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemprov Kaltim pada dasarnya siap menindaklanjuti dan melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap pelayanan publik di Kalimantan Timur.

Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim DR H Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema “Kebijakan Investasi Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik” dari Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/8/2021).

“Intinya kami siap. Sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI,” tegas Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny, Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Biro Ekonomi Nazrin dan Kepala Biro Infrastruktur Lisa Hasliana.

Sebenarnya, lanjut Isran, untuk mendukung implementasi perizinan dan investasi di daerah terkait UU Cipta Kerja, Pemprov Kaltim memiliki beberapa dasar pelaksanaan pelayanan perizinan dan investasi di Kaltim, yaitu Perda Nomor 6/2015 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.

Selanjutnya, Pergub Nomor 18/2016 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah. Terakhir, Pergub Kaltim Nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu, dimana gubernur mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan perizinan dan nonperizinan.

“Yang jelas kita ingin melaksanakan amanat dan perintah UU tersebut di bidang investasi dan usaha, serta membangun kesempatan kerja di Kaltim,” kata Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur ini menyoroti paparan  dari Ombudsman RI terkait pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi yang paling banyak dilaporkan atau menjadi terlapor, terkait dengan proses perizinan dan investasi di wilayah masing-masing.

Namun, lanjut Isran Noor, tidak ada perusahaan, khususnya di sektor pertambangan yang dilaporkan karena beroperasi secara ilegal.

“Ini harus menjadi perhatian. Setelah kebijakan perizinan diambil pemerintah pusat, daerah dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan, semua ranahnya pemerintah pusat. Ini harus ditindaklanjuti,” ucap Isran Noor dalam paparan singkatnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh Najih mengatakan seiring dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, aspek investasi menjadi isu yang penting dan menjadi bagian dalam pelayanan publik.

“Untuk itu kita di sini membahas bersama bagaimana agar penyelenggaraan pelayanan publik dengan terbitnya UU Cipta Kerja betul-betul dapat melahirkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Hadir sebagai nara sumber, Staf Ahli Kemenivest/BKPM Aries Indanarto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Sumber : Humasprov Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: