Isran: Seharusnya Revisi RTRW Tidak 5 Tahun Sekali

aa
Dr. H Isran Noor

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA-Memperhatikan perkembangan daerah, termasuk pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur dan kegiatan ekonomi, seharus revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tidak harus 5 tahun sekali seperti selama ini diatur  dalam peraturan daerah tentang RTRW.

“Jika memungkinkan  dalam Perda RTRW ada klausul yang memuat kalimat,  RTRW dapat direvisi atau peninjauan kembali terus menerus. Tidak lima tahun sekali seperti selama ini,”  kata Gubernur  Kalimantan Timur, Dr. H Isran Noor selaku Penanggung Jawab Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) saat  membuka secara resmi Rapat Koordinasi TKPRD Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota di Swiss -Belhotel Balikpapan, Rabu (18/9/2019).

Menurut gubernur, Ditambahkannya, memperhatikan perkembangan pemindahan IKN di Kaltim, salah satu agenda TKPRD diantaranya mengevaluasi pemanfaatan ruang pada zona rencana IKN, penyusunan pra peninjauan kembali RTRW provinsi pada tahun 2019/2020 sebagai bahan revisi RTRW Kaltim, pengajuan persetujuan substansi dan fasilitasi legalitas Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Kawasan Industri Oleochemical Maloy.

“Perlu juga evaluasi pemanfaatan ruang di Kawasan Bentang Alam KARST Sangkulirang Mangkaliat dan evaluasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria di lingkup Provinsi Kaltim terkait izin pemanfaatan pertambangan pada Kawasan Peruntukkan Pertambangan,” kata gubernur.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim H Taufik Fauzi selaku Sekretaris TKPRD Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Panitia mengungkapkan, revisi RTRW sangat penting apabila dikaitkan Visi Misi Pembangunan Kaltim, terutama misi ketiga dan keempat, Berdaulat dalam pengelolaan infrastruktur kewilayahan dan Berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

“Termasuk acuan dalam mendukung pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia di Bumi Etam,” ujar Taufik.

Rapat koordinasi dihadiri 100 peserta, terdiri TKPRD provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim,  akademisi dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Kalimantan (ITK),  pejabat Korem 091/ASN, Plt Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim Hj Riawati dan narasumber dari Akademisi Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB DR RM Petrus Natalivan Indradjati serta Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Yuniarto Rahardi Utomo. (humasprovkaltim)

 

Tag: