Isran Tolak di Blok East Kalimantan Saham Kaltim Hanya 10%

aa
Sumur  Migas East Kalimantan

PENAJAM.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Timur, H Isran Noor menunjukkan sikapnya tidak mau lagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya kebagian saham 10 persen dari blok migas yang dikelola Pemerintah Republik Indonesia, Cq PT Pertamina (Persero) setelah masa pengelolaan oleh perusahaan asing berakhir.

Sikap menolak itu ditunjukkan gubernur ketika tidak mau menanda tangani kesepakatan pembagian Particating Interenst  (PI) 10 persen Blok East Kalimantan antara Pemprov Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang sudah disiapkan di Peringatan  HUT Ke-7 Pemerintah Kabupaten penajam Paser Utara di PPU ke-7 di Halaman Kantor Bupati, Senin (11/3/2019).

Blok migas East Kalimantan beroperasi sejak tahun 1968 itu mulai dalam pengelolaan PT Pertamina efektif sejak 28 Oktober 2018. Wilayah Kerja (WK) East Kalimantan yang telah diunitisasi itu memiliki 15 lapangan yaitu Attaka, Melangin, Kerindingan, Serang, Sapi, Santan, Sepinggan, Sedandang, Seguni, Sejadi, Yakin, Mahoni, Bangkirai, Seturian, dan Pantai. Data pada akhir September 2018, produksi minyak dan kondensat WK East Kalimantan-Attaka sebesar 13.220 barel minyak per hari (bopd) dan gas sebesar 69,44 juta kaki kubik per hari (MMscfd).

Rencananya kesepakatan ditanda tangani  antara Gubernur Kaltim, Isran Noor  dan Bupati Abdul Gafur Mas’ud dan diketahui Ketua DPRD Nanang Ali. “Ini apa, kesepakatan apa MoU. Kalau kesepakatan saya tak mau tandatangan, tapi kalau MoU saya mau. Kesepakatan kok cuma 3 lembar padahal kan ada hak dan kewajiban dalam kesepakatan ini, ” jelas Isran sebagaimana dilaporkan Tribun Kaltim.com.

aa
“Kita dikasih 10 persen, terlalu kecil,” kata Isran Noor dihadapan Pengurus KPNI Kaltim Bersatu, Sabtu (12 Januari 2019. (Foto Intoniswan)

Blok Eesat Kalimantan adalah blok migas yang kontrak pengelolaannya berakhir dengan Chevron Indonesia. Blok East Kalimantan berada dalam wilayah  Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam upaya mendapatkan bagian lebih besar dari 10 persen sebagaimana diatur dalam Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sudah dilakukan sejak Yusri Aspar menjadi bupati PPU, tapi gagal. Saat itu Yusri Aspar ingin PPU mendapat bagian 49% dan Pertamina 51%.

Sejak menjabat sebagai gubernur Kaltim, 1 Oktober 2018, dalam berbagai kesempatan, Isran sering melontarkan kekecewaannya dimana di Blok Mahakam melalui PI, Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar hanya kebagian 10% dan menyebutnya sebagai “kecelakaan”. “Hanya kebagian 10%  di Blok Mahakam, suatu “kecelakaan”,” kata Isran.

Menurut Isran, untuk mengelola blok migas yang diperlukan adalah modal, uang, teknologi, dan sumber daya manusia. Untuk mendapatkan ketiganya tidak sulit kalau pengusaan blok migas diserahkan Pemprov Kaltim. “Kalau tidak ada uang, kita carikan investor, banyak bank mau mendanai. Kalau tidak punya teknologi, kita beli. Kalau tidak punya sumber daya manusia yang ahli, kita sewa,” kata Isran. “Ngak ada sulit,” tegasnya.

Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar menyetujui hanya mendapat 10% saham di Blok Mahakam ditanda tangani oleh gubernur Kaltim (saat itu), H Awang Faroek Ishak. Dari 10% saham PI di Blok Mahakam itu, Awang Faroek membaginya, untuk Pemprov Kaltim 66,5% dan Pemkab Kukar 33,5%. Pembagian yang “nyomplang” tersebut kemudian “digugat” Koalisi Rayat Kukar Bersatu. (001)