Istri Crazy Rich Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

Dinan Nurfajrina, bersama sang suami, crazy rich Bandung Doni Salmanan. (Foto HO/Net)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Dinan Nurfajrina, Istri crazy rich Bandung Doni Salmanan, akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran harta Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

“Ya (akan diperiksa). Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapa pun, keluarga atau ke orang lain yang dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan disita penyidik,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Rabu (9/3/2022).

Terkait kapan istri crazy rich Bandung tersebut diperiksa oleh penyidik Dittipidsiber, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) belum menyampaikan secara detail.

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading Quotex.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas).

Doni Salmanan dilaporkan oleh seseorang dengan inisial RA. Laporannya sudah terdaftar dengan nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan judi online dan penyebaran perita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: