Isu Ekspor Ganja, Polri Tetap Berpedoman Pada Hukum Positif

Ilustrasi: Paket 2,5 kg ganja dari Medan melibatkan oknum mahasiswa/i  jadi barang bukti di Polres Samarinda, Senin (3/2/2020). (Foto : Niaga Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Polri memberikan tanggapan terkait usulan Rafli Kende Anggota Komisi VI DPR RI fraksi partai keadilan sejahtera (PKS) untuk menjadikan Tanaman Ganja sebagai komoditas ekspor yang disampaikan  dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ,hari Kamis, 30 Januari 2030.

Menurut Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, hari Senin (3/2/2020), Polri berpedoman pada hukum positif yang berlaku dan sampai dengan hari ini peredaran natkotika jenis ganja adalah dilarang.

“Indonesia memiliki UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 yang mengatakan bahwa ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan 1 yang tidak boleh dipergunakan untuk kebutuhan medis,” kata Kombes Pol Asep.

“Pernyataan secara politik  (Rafli Kende) juga sudah dicabut dan tidak ada lagi diskusi terkait hal tersebut,” tegas Kabag Penum itu.

Sebelumya dalam rapat kerja tersebut terdapat salahsatu poin adanya pembahasan tentang pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara Europian free trade Association (EFTA), Rafli Kende menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.

“Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara,” ucap Rafli. (*/001)

Tag: