NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pemerintah Nunukan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) yang sudah beroperasi sejak tahun 2003, paska keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT NJL.
“HGU (Hak Guna Usaha) lahan perusahaan dicabut dikembalikan pemerintah, maka Pemerintah Nunukan harus pula mencabut IUP-nya, kata Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setkab Nunukan, Muhtar pada Niaga.Asia, Kamis (30/07)..
Pencabutan IUP dituangkan dalam surat keputusan Bupati Nunukan tanggal 12 Juni 2020 Nomor: 188.45/317/VI/2020 tentang Pencabutan Atas Keputusan Bupati Nomor 207 tahun 2020 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT NJL.
Putusan pencabutan diambil lantaran mediasi antara perusahaan dengan 2 kelompok koperasi yang berada di lahan perkebunan milik PT NJL seluas 2.600 hektar tidak menemukan titik temu, dan pihak perusahaan tidak bersedia membagi lahan tersebut.
“Secara perdata lahan dan tanaman itu milik PT NJL, tapi secara administrasi negara lahan itu milik kelompok koperasi,” ujarnya.
Muhtar menyebutkan, pencabutan IUP NJL tidak perlu menunggu putusan PK yang kembali diajukan PT NJL, sebab tidak menutup kemungkinan PK kedua tidak diterima MA, karena sudah ada PK pertama dan ini sesuai putusan MA yang mensyaratkan PK hanya sekali.
Putusan PK telah menenangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas gugatan HGU perusahaan dan tentunya, MA berpedoman pada putusannya sendiri yang diputusakan sebelumnya.
“MA dalam PK sudah memenangkan gugatan pemerintah, saya tidak mengerti apakah perusahaan tidak memahani aturan hukum ini,” ujarnya Muhtar.
Selain menguasai lahan 2.600 hektar, perusahaan masih memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 2.800 hektar lebih. Atas kepemilikan lahan itulah, Pemerintah Nunukan meminta PT NJL mengajukan kembali IUP sesuai luasan lahan.
“Kita sudah sampaikan perusahaan segera mengajukan lagi IUP untuk lahan HPL seluas 2.800, tapi sampai sekarang belum direspon,” ucapnya.
Sementara itu, manajemen PT NJL dalam rilis yang dikirimkan ke Niaga.Asia menyatakan, menerima segala putusan berkenaan dengan penutupan dan penghentian kegiatan operasional PT Nunukan Jaya Lestari.
“Kami perlu menyampaikan bahwa benar PT NJL akan menghentikan dan menutup kegiatan operasional perkebunan dan pabrik pengelolaan kelapa sawit terhitung sejak 31 Juli 2020,” terang Head Operasional PT NJL, Hamka.
Menurutnya, keputusan ini dengan sangat terpaksa diambil oleh perusahaan akibat keputusan Bupati Nunukan yang mencabut Izin Usaha Perkebunan Perusahan PT Nunukan Jaya Lestari melalui Keputusan Bupati Nunukan Nomor: 188.45/317/VI/2020 dan sebagai bentuk iktikad baik dan ketaatan perusahaan atas perintah Bupati Nunukan.
Perusahaan sangat prihatin dan sadar bahwa penghentian operasional akan sangat berdampak pada ribuan karyawan dan keluarga karyawan, serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan operasional perusahaan, terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Meskipun berat, PT NJL tidak memiliki pilihan lain selain menghentikan dan menutup kegiatan operasional akibat keputusan Bupati Nunukan yang mencabut IUP,” ungkap Hamka.
Hamka mengatakan, pihak perusahaan akan tetap berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya yang diperlukan, termasuk melakukan komunikasi dan upaya dapat memperoleh persetujuan dan ijin dari Bupati Nunukan serta instansi pemerintah terkait lainnya.
Perusahaan lanjut Hamka, berharap dapat segera kembali menjalankan kegiatan operasional dan dalam kondisi yang sangat sulit saat ini, perusahaan akan mempertimbangkan opsi-opsi yang ada terkait hak-hak karyawan selama masa penutupan sampai perusahaan dapat beroperasi kembali.
“Mengenai kegiatan operasional sekolah dan posyandu serta sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk fasilitas-fasilitas kesehatan dan rumah ibadah di lingkungan perusahaan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Pemerintah Nunukan,” katanya.
Penyerahan segala sarana dan prasarana penting tersebut dengan harapan karyawan bersama keluarga serta masyarakat umum tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan.
“Dengan komitmen perusahaan ini, kami berharap dapat tetap membantu masyarakat di sana,” tutupnya. (002)
Tag: Pemkab NunukanPerkebunanSawit