Iuran Baru BPJS Berlaku 1 Januari, Warga Kaltim Ramai Turun Kelas

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Samarinda, Ahmad Zainuddin. (Foto : HO)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Iuran baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik per 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut berdampak pada banyaknya masyarakat yang melakukan turun kelas perawatan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ahmad Zainuddin, saat ditemui di kantornya, Jalan AW Sjahranie, Kamis (2/1).

“Dengan diberlakukan Perpres itu, banyak masyarakat yang melakukan penurunan kelas sesuai dengan kemampuan mereka,” kata dia.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Samarinda membawahi enam daerah di provinsi ini. Keenamnya adalah Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu.

Tren penurunan kelas perawatan ini mulai terjadi pada November 2019 lalu, sejak desas desus kenaikan iuran akan diberlakukan awal 2020 lalu. Per hari, peserta BPJS Kesehatan yang mengajukan penurunan tercatat sekitar 50 sampai 60 kepala keluarga (KK).

“Puncak penurunan terjadi di atas 16 Desember 2019. Jumlah pengajuan dapat mencapai 200 KK per hari. Hingga 31 Desember. Di tanggal tersebut mulai turun menjadi 110 pengajuan. Bahkan, hari ini sesuai data yang saya cek, jumlahnya ada 60 KK,” ungkap Zainuddin.

Seperti diketahui, kenaikan tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 75 tahun 2019 mengenai perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada tiga segmen yang setidaknya turut mengalami perubahan. Yang pertama yaitu, penerima bantuan iuran (PBI) yang sebelumnya Rp 23 ribu, menjadi Rp 42 ribu.

Sementara itu, untuk pekerja penerima upah (PPU), penyesuaian dibedakan tekait dengan komposisi atau proporsi dalam hal presentasi upahnya. Pemotongannya berkisar di angka 5 persen. Hanya saja, proporsinya berubah.

“Awalnya 3 persen dibayarkan oleh pemilik perusahaan, atau pemerintah. Dan dua persen di bayarkan oleh pekerja. Per 1 Januari 2020 berubah menjadi empat persen dibayar oleh pemilik perusahaan, atau pemerintah dan satu persen di bayarkan oleh pekerja,” terangnya.

Untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 juga berubah untuk kelas satu awalnya iuran Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas dua dulunya iuran Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, serta kelas tiga yang dulunya Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Lebih lanjut, Zainuddin mengungkapkan kenaikan iuran juga beriringan dengan inovasi pelayanan PBJS Kesehatan kepada masyarakat. Semisal, peserta BPJS saat ini bisa melakukan komplain dengan mudah. BPJS Kesehatan juga telah memberikan ruang pelayanan untuk melakukan komplain terhadap pelayanan Rumah Sakit (RS).

“Harusnya kan sama rata semua pelayanan. Karena, di rumah sakit sendiri paling banyak pasti peserta BPJS. Hanya saja, sekarang kami membuka pelayanan pengaduan di rumah sakit. Atau, masyarakat bisa langsung download aplikasi resmi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN. Lalu bisa melakukan komplain terhadap pelayanan RS,” pungkasnya. (009)