
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Izin investasi baru di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Perda RTRW Kaltim) terbaru, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042, dimana secara hukum mulai berlaku sejak diundangkan di lembaran daerah pada 28 April 2023.
“Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2016 sudah dicabut setelah terbit Perda RTRW baru. Karena itu seluruh penerbitan izin investasi baru merujuk, disesuaikan dengan Perda RTRW terbaru,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, S.STP, M.Si menjawab Niaga.Asia dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim, Ir. Siti Farisyah Yana, M.Si yang diselenggarakan Diskominfo Kaltim dan dimoderatori Kabid IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini di kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at sore (16/2/2024).
Kemudian, izin investasi yang pernah diberikan Pemprov Kaltim, tapi investornya belum melakukan kegiatan di lapangan, izinnya akan dievaluasi untuk disesuaikan dengan Perda RTRW Kaltim yang baru.
“Ruang investasi baru mengikuti ruang wilayah yang peruntukkannya sudah ditetapkan di Perda yang baru,” ujar Puguh.
“Perda RTRW Kaltim yang baru tidak akan menganggu iklim investasi,” sambungnya.
Sedangkan penerbitan izin investasi di kawasan inti dan pengembangan IKN Nusantara, secara resmi sudah berada dalam kewenangan Badan Otorita IKN. Investor kalau mau berinvestasi di IKN, mengajukan permohonan mendapatkan izin ke Otorita IKN.
Mantan Ketua Pansus Pembahas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2023-2042, Baharuddin Demmu mengatakan, memberi posri pengaturan yang cukup besar terhadap Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah (PRW).

Cakupan pengaturan meliputi; Satu; Indikasi Arahan Zonasi (IAZ). Kedua; Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatn Ruang. Ketiga; Arahan Insentif dan Disinsentif, dan keempat; Arahan Pengenaan Sanksi.
IAZ teridi dari; IAZ Rencana Struktur Ruang; IAZ Rencana Pola Ruang; dan Ketentuan Khusus Pola Ruang.
“IAZ untuk Rencana Struktur Ruang diatur masing-masing untuk sisten jaringan transportasi; sistem jaringan energi; sisten jaringan telekomunikasi; sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya,” ungkap Baharuddin Demmu dari PAN ini pada Niaga.Asia.
Disebutkan, IAZ untuk Rencana Pola Ruang terdiri atas IAZ rencana Kawasan Lindung dan IAZ rencana Kawasan Budidaya. IAZ untuk Rencana Kawasan Lindung diatur masing-masing untuk kawasan badan air; kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; kawasan perlindungan setempat; kawasan konservasi; kawasan pencadangan konservasi di Laut; kawasan hutan adat; Kawasan Lindung Geologi; dana kawasan ekosistem mangrove.
“Perda RTRW terbaru melindungi ruang, dan utamanya masyarakat dengan sangat detail,” ucap Baharuddin.
Misalnya, IAZ untuk rencana Kawasan Budi Daya diatur masing-masing untuk: kawasan hutan produksi; perkebunan rakyat; pertanian; perikanan; pertambangan energi; peruntukan industri; pariwisata; kawasan permukiman; transportasi; kawasan pertahanan-keamanan.
Sedangkan Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang diatur masing-masing untuk: kawasan keselamatan operasi penerbangan; kawasan pertanian pangan berkelanjutan; kawasan rawan becana; kawasan cagar buadaya; resapan air; sempadan sungai; kawasan pertahanan dan keamanan; kawasan karst; kawasan pertambangan mineral dan batubara; dan kawasan migrasi satwa.
Tidak hanya itu, kata Baharuddin Demmu, Perda RTRW Kaltim terbaru sudah mengintegrasikan tata ruang matra darat dan tata ruang matra laut, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menjadi satu kesatuan produk hkum Perda tentang RTRW Provinsi.
Paska terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kalimantan Utara dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Ibu Kota Negara (IKN), bentang alam Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkurang, tapi masih cukup luas untuk menjadikan Kaltim memiliki peluang lebih besar untuk mengelola sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Cakupan wilayah Kaltim masih cukup luas, yakni 16,732 juta hektar. Sebagian besar wilayah Kaltim berpa daratan dengan luas mencapai 12,734 juta hektar atau 76,11% dan luas perairan 3,997 juta hektar atau 23,89%.
Paska ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai IKN Nusantara, luas wilayah Provinsi Kaltim menjadi berkurang 324.331 hektar yang terdiri dari luas wilayah daratan mencapai 256.142 hektar dan wilayah laut mencapai 68.189 hektar.
Peruntukan kawasan Kaltim berdasarkan Perda RTW terbaru, sebagian besar luas sumber daya lahan (wilayah daratan)-nya berstatus Kawasan Hutan dengan luas 8,339 juta hektar atau 65,48%. Kawasan Hutan Kaltim tersebut, terdiri dari Kawasan Lindung 2,283 juta hektar, Kawasan Budidaya Hutan 6,055 juta hektar.
Sedangkan sisanya, berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) 4,395 juta hektar atau 34,52%. APL di Kaltim terbagi untuk Kawasan Perkebunan 3,269 juta hektar atau 25,67%, Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 412 ribu hektar (3,23%), Kawasan Permukiman 396 ribu hektar (3,11%), Kawasan Perikanan 91 ribu hektar atau 0,71%.
Untuk Kawasan Pariwisata darat 97 ribu hektar atau 0,76%, Kawasan Industri 32 ribu hektar, dan Tubuh Sungai 95 ribu hektar atau 0,75% dari total APL.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Investasi