Jaang Sarankan Persyaratan IMB Rumah Ibadah Dipermudah

AA
Walikota Samarinda Syaharie Jaang bersama Ketua FKUB Samarinda, H Zaini Naim. (Foto Diskominfo)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Walikota Samarinda Syaharie Jaang menyampaikan agar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah dipermudah untuk kepentingan umat. Izinya harus dipermudah, akan tetapi lahan yang akan digunakan harus jelas asal usulnya.

Hal ini disampaikan Jaang dalam audensi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda terkait progess IMB untuk 26 tempat ibadah dari rekomendasi FKUB dihadiri Ketua FKUB KH Zaini Naim, Asisten I Tejo Sutarnoto, Sekretaris Kominfo Masrullah di Ruang VIP Rumah Jabatan Walikota, Senin (8/4).

Selain itu Jaang juga meminta kepada DPMPTSP agar bangunan yang telah berdiri dibawah 2006 tolong dipermudahkan dalam pembuatan IMB.“Bangunan rumah Ibadah yang sudah lama berdiri saya minta untuk dipermudah kalau bisa secepatnya kita selesaikan,”pungkas Jaang.

Zaini Naim menyampaikan FKUB adalah Forum pembantu Walikota dalam hal kerukunan beragama, khususnya Kota Samarinda. “Berkas yang masuk berjumlah 32 tempat ibadah terdiri dari langgar, masjid, gereja, pura, dan vihara. Setelah kami telaah ke lapangan berjumlah hanya 26 yang kami beri rekomendasi,” kata Zaini. (kmf7)